Berita Kriminal
Pura-pura Jadi Polisi, 2 Warga Semarang Gondol HP dan Emas Remaja di Pelabuhan Kaliwungu Kendal
Kedua pemuda diringkus setelah mengaku sebagai anggota Polsek Tugu Kota Semarang dan memeras warga di sekitar Jalan Pelabuhan Kaliwungu.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dua pemuda asal Kota Semarang , Muhamad Ashari (31) alias Heri, warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, dan Ade Hidayat Pranidana (24), warga Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, dibekuk jajaran Polsek Kaliwungu, Kendal.
Keduanya diringkus setelah mengaku sebagai anggota Polsek Tugu Kota Semarang dan melakukan pemerasan terhadap warga Kendal di sekitar Jalan Pelabuhan Kaliwungu.
Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita Bagasatwika mengatakan, modus yang dilakukan keduanya adalah berpura-pura sebagai anggota polisi yang membubarkan aksi balapan liar.
Kedua polisi gadungan itu menghampiri warga yang berteduh di warung tenda seputar Jalan Raya Pelabuhan Kaliwungu, sembari mengancam dan memangambil paksa barang berharga milik korban.
"Saat melakukan aksinya, tersangka menakut-nakuti (korban) akan menembak jika melawan. Pelaku meminta barang berharga milik korban sebagai jaminan dan bisa diambil di Polres Kendal," katanya dalam ungkap kasus di Mapolres Kendal, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Muhammad Thohir Tewas Terserempet Kereta, Anggota DPRD Kendal
Baca juga: Chacha Frederica Bakal Tangani Masalah Stunting di Kendal, Masuk Program 100 Hari Bupati Dico
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Kendal Diarak Menggunakan Delman, Dico: Jangan Sungkan Mengkritik Saya
Baca juga: Pendapatan PBB Kendal 2020 Turun Rp 4 Miliar, Bakeuda: Akibat Terdampak Pandemi Sepanjang Tahun
Kata AKP Aryanindita, korban mengambil dua buah handphone dan emas seberat 2,5 gram, kemudian kabur meninggalkan korban.
"Kepada korbannya, pelaku menakuti dengan tangan dimasukkan ke saku seolah-olah hendak mengambil senjata api. Pelaku kemudian meminta barang milik korban sebagai jaminan bahwa tidak ikut balapan liar. Kemudian, pelaku meningalkan korban," ungkapnya.
Kepada polisi, Ashari mengakui perbuatannya tersebut. Dia melihat ada kesempatan merampas barang berharap sejumlah remaja di pinggir jalan saat bergerilya di seputar Pelabuhan Kaliwungu.
"Awalnya muter-muter lihat kondisi di pelabuhan dan pura-pura jadi polisi yang akan membubarkan balapan liar. Waktu itu hujan, ada dua orang yang berteduh. Saya ancam dengan berpura-pura mengeluarkan senjata dan meminta HP dan perhiasannya," terangnya.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Polsek Kaliwungu. Keduanya bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang mengambil paksa barang yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Baca juga: Harga Kedelai Tak Kunjung Turun, Pedagang di Pasar Trayeman Slawi Tegal Akhirnya Bikin Tempe Ekomis
Baca juga: Gerakan Tanah di Gumingsir Banjarnegara Rusak Rumah dan TK, Jalan Hanya Bisa Dilalui Motor
Baca juga: 12 Tahun Menikah, Artis Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri
Baca juga: Banyak Perempuan Jadi Korban Cyber Stalking, Ini Saran Penanganan Menurut LBH Apik Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dua-pemuda-asal-semarang-dibekuk-polisi-polres-kendal-setelah-mengaku-sebagai-polisi.jpg)