Berita Solo
Ini Akibatnya Pesta Miras sambil Main Musik di Makam, 8 Pemuda di Bekuk Tim Sparta Polresta Solo
Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo menuturkan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo mengamankan delapan pemuda di tempat pemakaman umum (TPU) Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (2/3/2021) dini hari. Saat digerebek polisi, mereka tengah pesta miras.
Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo menuturkan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Menindaklanjuti aduan masyarakat, diinformasikan ada sekelompok pemuda yang sedang minum-minuman keras dan membuat gaduh. Tim Sparta langsung mendatangi TKP dan menemukan pemuda yang sedang mabuk dan berkerumun," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Baca juga: Gibran Sebut Sabtu dan Minggu Tidak Libur, Hari Ini Pantau Vaksinasi di Pasar Klewer Solo
Baca juga: Bawa Samurai dan Tongkat, Anggota Ormas Palak Pedagang di Laweyan Solo. 6 Orang Diamankan
Baca juga: Petugas Bea Cukai Solo Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Jatim, Truk Ditangkap di Rest Area Tol
Baca juga: Tak Lagi Jadi Wali Kota Solo, Rudy Alih Profesi Tukang Las: Gak Usah Gengsi, Tidak Turun Derajat
Delapan pemuda itu selanjutnya digelandang ke Maplresta Solo untuk dimintai keterangan.
"Setelah melakukan penggeledahan dan pendataan terhadap delapan pemuda itu, didapati enam orang yang terbukti minum-minuman keras. Sementara, dua orang hanya ikut-ikutan berkumpul, tidak minum miras," ungkapnya.
Kompol Sutoyo mengungkapkan, dalam penangkapan, diamankan juga barang bukti berupa empat botol miras ukuran 1,5 liter. Tiga di antaranya sudah habis dan satu botol lagi tinggal separo.
Selain itu, Tim Sparta juga mengamankan 1 alat musik gitar, 1 alat musik cajon, dan 1 alat musik ketipung.
"Kami juga mengamankan tujuh unit kendaraan bermotor roda dua, masing-masing bernomor polisi AD 6607 YA, AD 5862 RS, AD2476 U, AD 3287 XU, AD 2389 NT, AD 3236 GH, AD 5794 PA, beserta 4 STNK," jelasnya.
Baca juga: Pulang Ziarah ke Jawa Timur, 6 Warga Banyumas Positif Covid-19. Bupati: Sudah Diingatkan tapi Nekat
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, 2 Warga Semarang Gondol HP dan Emas Remaja di Pelabuhan Kaliwungu Kendal
• Harga Kedelai Tak Kunjung Turun, Pedagang di Pasar Trayeman Slawi Tegal Akhirnya Bikin Tempe Ekomis
Baca juga: Gerakan Tanah di Gumingsir Banjarnegara Rusak Rumah dan TK, Jalan Hanya Bisa Dilalui Motor
Dia menyampaikan, Tim Sparta langsung melaksanakan pemberkasan cepat tindak pidana ringan (tipiring) terhadap enam pemuda itu.
"Para pelaku dikenakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukum enam hari kurungan," ujarnya.
Sutoyo pun meminta masyarakat Solo langsung menghubungi call center Tim Sparta Polresta Solodi di nomor 08112957110 jika ada keluhan terkait ketertiban masyarakat. (*)