Berita Jawa Tengah
Hasil Mediasi Pemilik Peternakan Babi Minta Waktu Tujuh Bulan, Diprotes Warga Kauman Karanganyar
Hasil mediasi, pemilik ternak sepakat untuk mensterilkan kandang dari babi dalam kurun waktu 7 bulan ke depan di Balai Desa Ngasri, Jumat (19/2/2021).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Empat pemilik peternakan babi di Dusun Kauman RT 02 RW 10 Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar sepakat mensterilkan kandang dari ternak.
Mereka meminta tenggat waktu selama tujuh bulan ke depan.
Keputusan itu merupakan hasil mediasi antara pemilik ternak dan warga setempat di Balai Desa Nangsri pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 09.30.
Baca juga: Hujan Diserta Kabut dan Sepi Pengunjung, Hari Pertama Pembukaan Kembali Candi Cetho Karanganyar
Baca juga: Belasan Warga Datangi Kantor Dispertan PP Karanganyar, Minta Tutup Peternakan Babi di Dusun Kauman
Baca juga: Pekerja di Empat Perusahaan Kabupaten Karanganyar Ini Kirim Aduan, Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan
Baca juga: Shofi Tak Menyangka Hari Pertama Toko Buka Dipadati Pengunjung, Ditertibkan Satpol PP Karanganyar
Mediasi itu menindaklanjuti keluhan warga atas adanya peternakan babi yang berada di dekat permukiman, yang dirasa mengganggu lingkungan dan warga.
Selain pemerintah desa, turut hadir dalam proses mediasi itu dari pihak kepolisian, Satpol PP, serta Dispertan PP Kabupaten Karanganyar.
Kades Nangsri, Wiyana menyampaikan, empat pemilik kadang menghadiri proses mediasi yang dilaksanakan di kantor balai desa.
Hasil dari mediasi itu, pemilik ternak sepakat untuk mensterilkan kandang dari babi dalam kurun waktu 7 bulan ke depan.
"Hasilnya, sekira 7 bulan yang akan datang sudah bersih."
"Sudah tidak ada lagi ternak (babi) di situ," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/2/2021).
Dia menjelaskan, pemilik ternak meminta tenggat waktu dengan pertimbangan agar usia babi sudah layak jual.
Lanjutnya, dalam kurun waktu tersebut pemilik ternak juga berupaya agar bau yang muncul dari peternakan tidak begitu menyengat.
Empat kadang itu dimiliki empat orang masing-masing asal Kebak Desa Jetis, warga setempat, dan warga Surakarta.
"Pemilik asal Surakarta minta waktu 5 bulan, yang tiga pemilik minta setelah panen baru pindah atau dijual."
"Setidaknya tidak rugi, tadi selesai damai."
"Kalau katakanlah ingkar janji, silakan dibongkar sendiri, bersama yang punya ternak."