Berita Jawa Tengah
Pekerja di Empat Perusahaan Kabupaten Karanganyar Ini Kirim Aduan, Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan
Sampai saat ini ada puluhan pekerja di empat perusahaan yang menyampaikan surat pengaduan terkait pesangon di Karanganyar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar menerima aduan dari puluhan pekerja di empat perusahaan terkait pesangon yang tidak sesuai.
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, sampai saat ini ada puluhan pekerja di empat perusahaan yang menyampaikan surat pengaduan terkait pesangon ke dinas.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Kemiri Karanganyar, Dua Bersaudara Ini Lagi Pesta Sabu
Baca juga: Masih Banyak Nakes Belum Disuntik Vaksin Tahap Pertama, DKK Karanganyar Minta Tambahan Dosis
Baca juga: DKK Karanganyar Minta Warga Waspada, Kasus Cikungunya Mulai Ditemukan di Dua Kecamatan
Baca juga: Sudah Dipatenkan, Dua Varietas Lokal di Karanganyar, Singkong Jarak Towo dan Kopi Lawu
"Surat aduan sudah masuk ke dinas."
"Rencana kami akan memanggil perusahaan dan pekerja untuk dimediasi."
"Sudah dijadwalkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/2/2021).
Dia menjelaskan, dinas terkait sudah melakukan pemantauan di 12 perusahaan untuk mengecek sejak pekan lalu.
Yakni kaitannya untuk melihat kepatuhan perusahaan terkait UMK 2021, protokol kesehatan, dan perselisihan antara perusahaan bersama pekerja.
Hendro menuturkan, rencananya ada 18 perusahaan yang akan disambangi Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar.
Perusahaan itu terdiri dari perusahaan garment, kimia, tembakau, hingga perhotelan.
Sementara itu Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menambahkan, pekerja yang merasa pesangon tidak sesuai ketentuan dapat mengirimkan surat ke dinas.
"Itu nanti kami mediasi antara perusahaan dan pekerja."
"Kalau mediasi tidak selesai, harus sidang Pengadilan Hubungan Industrial," imbuhnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Angin Ribut Porak Porandakan 11 Bangunan di Temanggung, Ini Data Kerusakan Menurut BPBD
Baca juga: Celoteh Kokok Seusai Lepas Jabatan Bupati Blora: Bersama Arief, yang Tidak Menyenangkan Juga Banyak
Baca juga: Suko Mardiono Rangkap Jabatan, Pj Sekda Sekaligus Plh Bupati Semarang, DPRD: Baru Kali Ini Terjadi
Baca juga: Warga Kabupaten Tegal Ini Bikin Miniatur Kapal Bajak Laut, Hasil Menyulap Bambu Sisa Proyek Bangunan
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan
Pesangon Pekerja Tidak Sesuai
Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar
berita karanganyar hari ini
Karanganyar
jateng hari ini
Hendro Prayitno
Besaran Pesangon Pekerja di Karanganyar
Martadi
Pengadilan Hubungan Industrial
pekerja
perusahaan
Angin Ribut Porak Porandakan 11 Bangunan di Temanggung, Ini Data Kerusakan Menurut BPBD |
![]() |
---|
Celoteh Kokok Seusai Lepas Jabatan Bupati Blora: Bersama Arief, yang Tidak Menyenangkan Juga Banyak |
![]() |
---|
Moh Toha Jabat Plh Bupati Kendal: Kami Tuntaskan Program yang Masih Berjalan, Semisal PPKM Mikro |
![]() |
---|
Komang Gede Irawadi Jadi Plh Bupati Blora, Djoko Nugroho Purna Tugas Mulai Besok Rabu |
![]() |
---|
Panjang Runway Bandara Ngloram Cepu Ditambah 100 Meter, Pemkab Blora: Proses Pembebasan Lahan |
![]() |
---|