Berita Narkotika Hari Ini
Polisi Gerebek Rumah di Kemiri Karanganyar, Dua Bersaudara Ini Lagi Pesta Sabu
polisi menyita barang bukti berupa dua paket berisi sabu dengan berat masing-masing 0,6 dan 0,8 gram yang disimpan di dalam dompet milik RI.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satnarkoba Polres Karanganyar menggerebek dua bersaudara berinisial RI (21) dan W (57) yang diduga melakukan pesta sabu di rumahnya, daerah Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket berisi sabu dengan berat masing-masing 0,6 dan 0,8 gram yang disimpan di dalam dompet milik RI.
Baca juga: Masih Banyak Nakes Belum Disuntik Vaksin Tahap Pertama, DKK Karanganyar Minta Tambahan Dosis
Baca juga: DKK Karanganyar Minta Warga Waspada, Kasus Cikungunya Mulai Ditemukan di Dua Kecamatan
Baca juga: Jalur Solo-Purwodadi Rusak Parah, Lima Kades Kompak Surati Bupati Karanganyar
Baca juga: Sudah Dipatenkan, Dua Varietas Lokal di Karanganyar, Singkong Jarak Towo dan Kopi Lawu
Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa handphone.
Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko menyampaikan, berdasarkan informasi, rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu.
"Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 06.00."
"Kami sita barang bukti berupa paket plastik kecil masing-masing 0, 6 gram dan 0,8 gram," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/2/2021).
Dari keterangan dua orang tersebut, dua paket sabu itu dibeli dari JN (36) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JN di rumahnya.
Iptu Agung Purwoko menuturkan, JN diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa dan baru keluar dari LP Sragen pada Januari 2021.
Begitu juga W yang pernah ditangkap oleh Satnarkoba Karanganyar karena kasus narkoba.
Saat itu W divonis 4 tahun penjara.
"Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polres Karanganyar," ucapnya.
Atas perbuatannya, masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Ancaman 5 tahun penjara atau lebih. (Agus Iswadi)
Baca juga: Tega, Ayah di Brebes Siram Air Panas Anak Tiri Gara-gara Terganggu Suara Berisik saat Tidur
Baca juga: Warga Kabupaten Tegal Ini Bikin Miniatur Kapal Bajak Laut, Hasil Menyulap Bambu Sisa Proyek Bangunan
Baca juga: Gemuruh Masih Terdengar dari Kawah Gunung Sindoro, Bupati Temanggung Minta Warga Tetap Siaga
Baca juga: Hebohkan Warga, Rumah dan Mobil di Pulosari Pemalang Dibakar. Pelaku Santai Mengakui
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dua-saudara-pesta-sabu-di-karanganyar.jpg)