Berita Jateng
Ada Sanksi bagi Warga Penolak Vaksinasi Covid, DPRD Jateng: Tak Perlu Dibesar-besarkan
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri, meminta kabar sanksi penolak vaksin tidak terlalu dibesarkan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah menyiapkan tiga jenis sanksi bagi warga terdaftar yang menolak vaksinasi Covid-19.
Langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.
Meskipun demikian, Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri, meminta kabar sanksi penolak vaksin tidak terlalu dibesarkan.
"Dukung vaksinasi yg humanis. Sanksi kepada sebagian kecil masyarakat yang menolak sepertinya tidak perlu dibesar-besarkan," kata Quatly, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Gubernur Jateng Apresiasi Penanganan Corona di RSUD Ambarawa: Vaksinasi Tahap I Sudah 95 Persen
Baca juga: Polda Jateng Terjunkan 4.700 Bhabinkamtibmas untuk Bantu Tracing Kasus Covid-19
Baca juga: 17 Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020 di Jateng Dilantik Pekan Depan, Pemprov Tunggu Juknis
Baca juga: DPR RI Soroti Akurasi Data Penerima Bansos di Jateng, Ujung Tombak Perbaikan Ada di Tingkat Desa
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13 huruf a ayat 4.
Di situ tertulis, "setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda".
Jika merujuk pada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana satu tahun dan denda setinggi-tinggi Rp1 juta.
Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan edukasi ke masyarakat terutama kelompok anti-vaksin dalam menginformasikan pentingnya imunisasi Covid-19.
"Kedepankan edukasi dan sosialisasi yang maksimal agar masyarakat paham akan vaksin," jelasnya.
Menurutnya, vaksinasi merupakan satu solusi mengatasi pandemi, selain tetap menjaga protokol kesehatan.
Legislator asal Solo ini juga menuturkan, refocusing APBD Provinsi Jateng 2021 ini diharapkan untuk keperluan vaksinasi.
"Refocusing anggaran yang besar di Jawa Tengah harapannya bisa menyukseskan vaksinasi," ucapnya.
Saat ini, belum ada nilai pasti yang diajukan Pemerintah Provinsi Jateng kepada DPRD untuk keperluan refocusing anggaran penanganam covid. Pihaknya masih menunggu.
Baca juga: Pura-pura Jadi Kurir Barang dan Tanya Alamat, Pria Ini Curi Ponsel Warga Jati Kulon Kudus
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Efektif, Kasus Covid di Kota Salatiga Turun
Baca juga: Simpan Sabu 4 Tahun, Jennifer Jill Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Turnamen Pramusim Piala Menpora Digelar Tanpa Penonton, Ini Daftar Personel yang Boleh Masuk Stadion
Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diterima, pemprov mengusulkan refocusing sekitar Rp 1 triliun lebih.
Sebelumnya, terkait sanksi penolak vaksin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Jateng mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi.