Berita Kudus
Pura-pura Jadi Kurir Barang dan Tanya Alamat, Pria Ini Curi Ponsel Warga Jati Kulon Kudus
Polisi menangkap Choiron Hidayat (31), pencuri ponsel di rumah Suhatmi (44) di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polisi menangkap Choiron Hidayat (31), pencuri ponsel di rumah Suhatmi (44) di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Pencurian yang terekam kamera pengawas (CCTV) itu terjadi Selasa (16/2/2021).
Sebelum mencuri, Choiron berpura-pura menjadi kurir barang.
Dalam rekaman kamera pengawas itu, nampak jelas Choiron melakukan pencurian. Rekamanan ini yang menjadi bekal polisi memburu pelaku.
Kapolsek Jati, AKP Sutono mengatakan, Choiron ditangkap Kamis (18/2/2021), di sebuah tempat usaha, di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Choiron merupakan warga Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
"Ciri-ciri pelaku dan motor yang dipakai sesuai dengan yang viral di dalam video tersebut," ujar dia, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Terima 700 Paket Sembako dari Pusri, Plt Bupati Kudus: Untuk Korban Banjir Bukan Hanya Petani
Baca juga: Diberhentikan sebagai Wakil Bupati, HM Hartopo Diusulkan DPRD sebagai Bupati Kudus hingga 2023
Baca juga: Sebagian Dagangan Berhasil Diselamatkan dari Kebakaran Pasar Kliwon Kudus, Pedagang: Akan Diobral
Baca juga: Pemkab Kudus Berencana Asuransikan Pasar Kliwon, Nilai Premi Ditawarkan Rp 700 Juta
Dalam keterangannya, Choiron mengakui perbuatannya yang telah mencuri ponsel Samsung Galaxy A02s milik Suhatmi.
Saat beraksi, Choiron berpura-pura mendatangi rumah korban untuk menanyakan alamat.
Ketika pemilik rumah lengah, Choiron masuk dan mengambil barang berupa ponsel pintar. Kemudian, kabur menggunakan sepeda motor.
"Pelaku ditangkap di sebuah tempat usaha. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar AKP Sutono.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah Samsung Galaxy Android, motor Honda Supra, helm KYT warna merah, jaket parasit, celana jeans, dan sepatu.
"Barang pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya juga kami sita," jelas dia.
Atas perbuatannya, Choiron dijerat Pasal 364 KUHP dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Kami mengimbau masyarakat waspada dan dapat menjadikan kejadian tersebut pembelajaran," ujar dia. (*)
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Efektif, Kasus Covid di Kota Salatiga Turun
Baca juga: Simpan Sabu 4 Tahun, Jennifer Jill Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Turnamen Pramusim Piala Menpora Digelar Tanpa Penonton, Ini Daftar Personel yang Boleh Masuk Stadion
Baca juga: Tanpa Kirab Pusaka dan Saweran, Ini Rangkaian Acara Perayaan HUT Kabupaten Banyumas
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
berita kudus hari ini
Kudus Hari Ini
pencurian ponsel
kurir barang
polres kudus
Polsek Jati
Terima 700 Paket Sembako dari Pusri, Plt Bupati Kudus: Untuk Korban Banjir Bukan Hanya Petani |
![]() |
---|
Diberhentikan sebagai Wakil Bupati, HM Hartopo Diusulkan DPRD sebagai Bupati Kudus hingga 2023 |
![]() |
---|
Sebagian Dagangan Berhasil Diselamatkan dari Kebakaran Pasar Kliwon Kudus, Pedagang: Akan Diobral |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Berencana Asuransikan Pasar Kliwon, Nilai Premi Ditawarkan Rp 700 Juta |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Terbakar, Cek Fakta Lengkapnya |
![]() |
---|