Berita Pendidikan

Jangan Salah Pilih, Cek Akreditasi Kampus yang Akan Dituju. LLDikti Jateng Berniat Tutup 13 PTS

LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah bersiap menutup 13 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jateng. Empat di antaranya tutup bulan Februari ini.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
Dok Pixabay
Ilustrasi mahasiswa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jawa Tengah bersiap menutup 13 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jateng. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya akan ditutup Februari ini.

Sekretaris LLDikti Wilayah VI Jateng Lukman mengatakan, PTS yang bakal ditutup tersebut belum memiliki akreditasi.

Pada 2020, tercatat ada 250 PTS belum terakreditasi di Jateng. Namun, saat ini, dari jumlah tersebut, tinggal 245 PTS yang masih beroperasi.

Menurut Lukman, pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap berbagai perguruan tinggi swasta tersebut.

Bahkan, dari 245 perguruan tinggi yang masih berdiri, 91 perguruan tinggi di antaranya kini dalam pengawasan karena belum terakreditasi.

"Kami sudah menutup lima perguruan tinggi pada 2020. Pada 2021 ini, ada 91 yang dalam pengawasan. Bahkan, 13 perguruan tinggi siap-siap kami tutup, nih," kata Lukman kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Daftar Universitas dan Perguruan Tinggi Akreditasi A, Ada Unsoed, Undip, Unnes, dan Udinus

Baca juga: Daftar Sepuluh Besar Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi Webometrics, Ada UGM, UNS, dan Undip

Baca juga: Pemerintah Diminta Instruksikan Perguruan Tinggi untuk Kurangi Besaran UKT

Lukman menuturkan, 13 perguruan tinggi yang akan ditutup dalam waktu dekat itu, dipastikan empat di antaranya ditutup pada Februari. Proses penutupan keempat perguruan tinggi tersebut sudah diusulkan ke kementerian.

"Saya perkirakan, selama 2021 ini, akan ada 30 perguruan tinggi yang tutup. Itu melihat banyaknya perguruan tinggi di Jawa Tengah yang tidak sehat," terangnya.

Menurut Lukman, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masa sekarang telah memasuki masa penerimaan mahasiswa baru.

Oleh karenanya, Lukman mengimbau orangtua yang akan menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi swasta, berhati-hati.

Lukman meminta orangtua mengecek terlebih dahulu akreditasi program studi (prodi) dan perguruan tinggi yang akan dituju.

"Saya menghimbau ke masyarakat, sebelum menyekolahkan anak, lihat status prodi dan kampusnya. Bisa dilihat secara online di dashboard LLDikti Wilayah VI. Di situ terlihat jelas, mana kampus yang sehat dan mana yang tidak sehat," imbaunya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 16 Februari 2021 Rp 1.900.000 Per 2 Gram

Baca juga: Pemkot Semarang Ancang-ancang Gelar Vaksinasi Covid Tahap Kedua, Rencana Dimulai 21 Februari

Baca juga: Cerita Astrid Saat Uya Kuya Dirawat Karena Positif Covid-19: Setiap Hari Nangis, Saking Sakitnya

Terkait penutupan perguruan tinggi, Lukman menjelaskan, hal itu karena tidak memenuhi standar minimum. Ada tiga hal yang menjadi standar yang harus dipenuhi. Yaitu legalitas kelembagaan, sarpras yang meliputi lahan dan bangunan, dan sumber daya manusia.

Terkait sarpras, perguruan tinggi diperbolehkan menyewa jika belum memiliki lahan dan gedung perkuliahan sendiri. Namun, sewa tersebut diharuskan minimal 10 tahun.

Sedangkan untuk SDM, tiap prodi diharuskan memiliki minimal lima dosen.

"Jika standar minimal itu tidak terpenuhi maka tidak terakreditasi. Jika demikian, mau tidak mau, harus ditutup daripada mengorbankan masa depan mahasiswa," jelasnya.

"Target kami, bukan banyaknya perguruan tinggi yang berdiri tapi banyaknya perguruan tinggi yang sehat. Kami, LLDikti, juga punya tanggungjawab moral. Bagaimana mahasiswa itu setelah lulus kalau perguruan tingginya tidak terakreditasi?" ucapnya setengah bertanya.

Jika perguruan tinggi ditutup, bagaimana nasib mahasiswa dan dosen?

Lukman menegaskan, sebelum dilakukan penutupan maka ada upaya penyelamatan terlebih dahulu.

Sehingga, tidak ada yang menjadi korban atas penutupan yang dilakukan.

"Untuk mahasiswa, kami pindahkan ke perguruan tinggi lain yang mempunyai prodi yang sama. Sedangkan untuk dosen, khususnya yang sudah memiliki NIDN (nomor induk--red), kami tawarkan ke perguruan tinggi lain," paparnya.

Baca juga: Pemkab Temanggung Ajukan Program Revitalisasi Kota Pusaka Parakan, Nilainya Capai Rp 10 Miliar

Baca juga: Tahun Ini Pemkab Temanggung Ajukan Usulan Rekrut 3.000 Pegawai Setara PNS

Baca juga: Aksi Kelima Ini Jadi yang Terakhir, Komplotan Pencuri di Blora Akhirnya Ditangkap Polisi

Solusi selain penutupan, katanya, yaitu merger atau penggabungan.

Jika ada perguruan tinggi yang memiliki sarpras dan terkendala SDM, akan diupayakan untuk merger dengan perguruan tinggi yang memiliki SDM.

"Dengan begitu, menjadi perguruan tinggi baru dengan kekuatan baru," ucapnya.

Tak hanya memperketat perguruan tinggi yang sudah beroperasi, kata Lukman, LLDikti juga memperketat permohonan rekomendasi pembukaan perguruan tinggi baru.

Jika perguruan tinggi tersebut belum memenuhi standar minimal maka LLDikti juga tak akan mengeluarkan rekomendasi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved