Berita Banyumas Hari Ini

Gugatan Herin Dikabulkan Hakim, Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Perangkat Desa Pejogol Banyumas

Setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, Herin siap kembali melaksanakan kewajibannya kembali sebagai perangkat desa di Pejogol Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Herin Purwanto Kasi Kesra, Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas didampingi penasihat hukumnya, Djoko Susanto menunjukan putusan Majelis hakim PTUN Semarang, yang mengabulkan seluruh gugatannya, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan seluruh gugatan Herin Purwanto, atas SK Kades setempat yang memberhentikannya sebagai Kasi Kesejahteraan, Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/2/2021). 

SK itu berisi tentang Kades Pejogol, Wito yang memberhentikan Herin Purwanto dari jabatan sebagai Kasi Kesejahteraan desa setempat, sejak 16 September 2020. 

Majelis hakim diketuai oleh Roni Erry Saputro serta beranggotakan Eka Putranti dan Ridwan Akhir.

Pelajar SMP Korban Perundungan di Banyumas Ditangkap Polisi, Cabuli 4 Bocah Tetangganya

Pemkab Banyumas Minta Kejelasan Penentuan Zonasi di Tingkat RT, Sadewo: Tunggu Keputusan Gubernur

Lima Pasang Burung Dara Hilang, Warga Sokaraja Banyumas Ini Sebut Nilainya Capai Rp 33,5 Juta

Wilayah Perbatasan Banyumas Dijaga Tiap Akhir Pekan, Sadewo: Hasil Analisis Pihak Kepolisian

"Alhamdulillah, apa yang saya upayakan melalui kuasa hukum dapat sesuai harapan," kata Herin kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/2/2021). 

Melalui putusan tersebut, dia memperoleh kepastian hukum tentang status pemberhentiannya sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara daring melalui e-Court Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (11/2/2021). 

Menurutnya, kasus ini merupakan pelajaran agar segala sesuatu harus dibuktikan dan diputuskan secara hukum. 

Sejak ada SK pemberhentian sebagai Kasi Kesra di desanya, dia tidak berangkat ke kantor lagi. 

Namun, setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, dia siap kembali melaksanakan kewajibannya kembali sebagai perangkat desa. 

Sejak diberhentikan sebagai perangkat desa, dia sering mendapat intimidasi dari sekelompok warga.

Warga Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menggeruduk kantor desa untuk menuntut Kasi Kesra, yaitu Herin Purwanto mundur dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan bidan desa setempat, Senin (29/6/2020).
Warga Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menggeruduk kantor desa untuk menuntut Kasi Kesra, yaitu Herin Purwanto mundur dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan bidan desa setempat, Senin (29/6/2020). (ISTIMEWA)

Penasihat hukum Herin, Djoko Susanto mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor Perkara 78/G/2020/PTUN.Smg, Majelis Hakim PTUN Semarang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kliennya.

Majelis Hakim PTUN Semarang menyatakan batal terhadap SK Kades Pejogol Nomor 140/22/2020 per 16 September 2020.

Yakni dimana isinya tentang pemberhentian Herin Purwanto dari jabatan Kasi Kesejahteraan Desa Pejogol.

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim mewajibkan kepada tergugat, yaitu Kades Pejogol untuk mencabut SK tersebut.

Selain mencabut SK, Kades juga mesti merehabilitasi status, kedudukan, harkat, dan martabat penggugat pada keadaan semula sebagai perangkat desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved