Berita Banyumas Hari Ini
Gugatan Herin Dikabulkan Hakim, Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Perangkat Desa Pejogol Banyumas
Setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, Herin siap kembali melaksanakan kewajibannya kembali sebagai perangkat desa di Pejogol Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan seluruh gugatan Herin Purwanto, atas SK Kades setempat yang memberhentikannya sebagai Kasi Kesejahteraan, Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/2/2021).
SK itu berisi tentang Kades Pejogol, Wito yang memberhentikan Herin Purwanto dari jabatan sebagai Kasi Kesejahteraan desa setempat, sejak 16 September 2020.
Majelis hakim diketuai oleh Roni Erry Saputro serta beranggotakan Eka Putranti dan Ridwan Akhir.
• Pelajar SMP Korban Perundungan di Banyumas Ditangkap Polisi, Cabuli 4 Bocah Tetangganya
• Pemkab Banyumas Minta Kejelasan Penentuan Zonasi di Tingkat RT, Sadewo: Tunggu Keputusan Gubernur
• Lima Pasang Burung Dara Hilang, Warga Sokaraja Banyumas Ini Sebut Nilainya Capai Rp 33,5 Juta
• Wilayah Perbatasan Banyumas Dijaga Tiap Akhir Pekan, Sadewo: Hasil Analisis Pihak Kepolisian
"Alhamdulillah, apa yang saya upayakan melalui kuasa hukum dapat sesuai harapan," kata Herin kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/2/2021).
Melalui putusan tersebut, dia memperoleh kepastian hukum tentang status pemberhentiannya sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara daring melalui e-Court Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, kasus ini merupakan pelajaran agar segala sesuatu harus dibuktikan dan diputuskan secara hukum.
Sejak ada SK pemberhentian sebagai Kasi Kesra di desanya, dia tidak berangkat ke kantor lagi.
Namun, setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, dia siap kembali melaksanakan kewajibannya kembali sebagai perangkat desa.
Sejak diberhentikan sebagai perangkat desa, dia sering mendapat intimidasi dari sekelompok warga.

Penasihat hukum Herin, Djoko Susanto mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor Perkara 78/G/2020/PTUN.Smg, Majelis Hakim PTUN Semarang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kliennya.
Majelis Hakim PTUN Semarang menyatakan batal terhadap SK Kades Pejogol Nomor 140/22/2020 per 16 September 2020.
Yakni dimana isinya tentang pemberhentian Herin Purwanto dari jabatan Kasi Kesejahteraan Desa Pejogol.
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim mewajibkan kepada tergugat, yaitu Kades Pejogol untuk mencabut SK tersebut.
Selain mencabut SK, Kades juga mesti merehabilitasi status, kedudukan, harkat, dan martabat penggugat pada keadaan semula sebagai perangkat desa.