Berita Banyumas Hari Ini
Gugatan Herin Dikabulkan Hakim, Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Perangkat Desa Pejogol Banyumas
Setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, Herin siap kembali melaksanakan kewajibannya kembali sebagai perangkat desa di Pejogol Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 404 ribu.
Herin Purwanto yang merupakan Kasi Kesra Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas sempat heboh menjadi pemberitaan.
Itu dikarenakan yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang bidan desa.
Namun demikian, surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Kades dianggap cacat hukum.
Terlebih kasus asusila yang dituduhkan belum ada putusan bersalah dari pengadilan.
Karena dianggap cacat hukum, pihak Herin Purwanto menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.
Tujuannya adalah membatalkan surat keputusan tersebut karena dinilai cacat hukum itu.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, yang merupakan kuasa hukum Kades Pejogol mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN Semarang tersebut.
"Belum kami dapatkan pertimbangan hukum hakim, kami akan pelajari terlebih dahulu," tuturnya. (Permata Putra Sejati)
• Tega, Ayah di Brebes Siram Air Panas Anak Tiri Gara-gara Terganggu Suara Berisik saat Tidur
• Brebes Dapat Pujian Gubernur Ganjar Pranowo: Dua Hari Sepi Saat Jateng di Rumah Saja
• Vaksinasi Dosis Kedua di Kota Tegal, Dinkes: Jatah Kami Dapat 5.960, Masih Kurang 1.960 Vaksin
• Bioskop di Kota Tegal Mulai Beroperasi Hari Ini, Berikut Tata Aturan Bagi Pengunjung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/gugatan-perangkat-desa-terhadap-kades-di-banyumas.jpg)