Berita Kriminal
Lima Pasang Burung Dara Hilang, Warga Sokaraja Banyumas Ini Sebut Nilainya Capai Rp 33,5 Juta
Korban kehilangan masing-masing sepasang dara jantan corak blewuk pupur betina, blewuk plontang, blewuk ronggo, blewuk silver, dan blewuk manggala.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - DT (21) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banyumas karena melakukan pencurian burung dara senilai puluhan juta Rupiah, pada Selasa (9/2/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kejadian tersebut pada September 2020.
Tepatnya di Warung Jawa di Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
• Wilayah Perbatasan Banyumas Dijaga Tiap Akhir Pekan, Sadewo: Hasil Analisis Pihak Kepolisian
• Curi Start, Bupati Banyumas Divaksin sebelum Izin BPOM bagi Lansia Keluar: Saya Baik-baik Saja
• Tertangkap Lagi Miliki Sabu, Warga Purwokerto Selatan Banyumas Terancam Hukuman 12 Penjara
• PPKM Mikro Dimulai Besok, Bupati Banyumas: Mal dan Toko Modern Boleh Buka sampai Pukul 21.00 WIB
Kejadian bermula saat pelapor atau korban MI (42) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas pada Minggu (20/9/2020) sekira pukul 06.00, baru bangun tidur.
Dia kemudian menuju ke kandang burung dara miliknya dan melihat sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban mengecek ternyata burung dara miliknya sudah tidak ada sebanyak 5 pasang.
Setelah dicek, korban kehilangan masing-masing sepasang dara jantan corak blewuk pupur betina, blewuk plontang, blewuk ronggo, blewuk silver, dan blewuk manggala.
"Total kerugian yang dialami korban sekira Rp 33,5 juta," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi mendapatkan informasi ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang.
"Tim menangkap DT saat sedang berada di rumahnya, beserta barang bukti berupa empat burung dara atau dua pasang."
"Juga satu sepeda motor Honda Vario warna putih silver yang digunakan oleh pelaku," katanya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti berada di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku DT dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Permata Putra Sejati)
• 138 Pegawai Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Purbalingga, Ini Pesan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi
• Vaksinasi Dosis Kedua di RSUD Temanggung, Sehari 300 Nakes Disuntik Vaksin, Total Ada 686 Orang
• Brebes Dapat Pujian Gubernur Ganjar Pranowo: Dua Hari Sepi Saat Jateng di Rumah Saja
• Vaksinasi Dosis Kedua di Kota Tegal, Dinkes: Jatah Kami Dapat 5.960, Masih Kurang 1.960 Vaksin
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Pencurian Burung Dara
Banyumas Hari Ini
banyumas
kriminal banyumas
kriminal
kriminal hari ini
Polresta Banyumas
Kompol Berry
Warga Purwokerto Kehilangan Burung Dara
Burung Dara
burung dara blewuk
pencurian di Banyumas
Sokaraja Banyumas
Tertangkap saat Sembunyi di Rumah Orangatua di Semarang, Ini Alasan Istri Bakar Suami di Tangerang |
![]() |
---|
Istri Bakar Suami di Tangerang, Kerap Bertengkar Masalah Ekonomi, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Kapoknya, Sudah Empat Kali Masuk Penjara, Sutung Kembali Bobol Rumah di Purbalingga |
![]() |
---|
Tak Kapok, Warga Pengalusan Purbalingga Kembali Disel untuk Kelima Kalinya Gara-gara Mencuri |
![]() |
---|
Lihat Motor Tak Dikunci Setang, Warga Cilongok Banyumas Gondol Motor di Depan Warung Bebek Geseng |
![]() |
---|