Berita Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo: Libur Imlek, ASN Pemprov Jateng di Rumah Saja
Jika seorang ASN ada empat anggota keluarga dan mematuhi surat edaran, akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur Imlek.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengimbau agar aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS) Pemprov Jateng mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021.
Surat itu berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau PNS selama libur panjang Imlek 2021.
Dengan mematuhi edaran tersebut, kata dia, para abdi negara tersebut bisa menjadi contoh kepada warga untuk tetap di rumah saja.
Serta membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
• Kemenkumham Targetkan Separuh Satuan Kerja di Jateng Raih Predikat WBK dan WBBM
• Sudah Dimusnahkan Polda Jateng, Temukan Granat Nanas Aktif di Tepian Sungai Serayu Banjarnegara
• Jateng di Rumah Saja Bakal Digulirkan Lagi? Begini Jawaban Gubernur Ganjar Pranowo
• Ganjar Pranowo: Dukung PPMK Mikro di Jateng, Delapan Persen Dana Desa Bisa Digunakan
"Sudah ada surat dari Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang."
"Terkecuali memang mereka menjalankan tugas."
"Harapannya bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik."
"Dan tentunya bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran Covid-19," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, jika seorang ASN memiliki empat anggota keluarga dan mematuhi surat edaran tersebut, akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang.
Tentu, hal ini diharapkan dapat berdampak pada penularan Covid-19.
"Belum lagi kalau dia membantu temannya, tetangganya, saudaranya untuk tidak bepergian selama libur panjang."
"Diharapkan akan bisa memotong proses penularan Covid-19 itu jauh lebih cepat," ujarnya.
Apakah ada sanksi? Ganjar menegaskan hal tersebut sudah diatur.
Secara pelaksanaan, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada Sekda atau kepala dinas.
"Kalau nanti nekat, kami sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal," tandasnya.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau PNS selama libur Imlek 2021 ini.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri, di Jakarta, Selasa (9/2/2021) menjelaskan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai.
Itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. (Mamduh Adi)
• Hampir Rampung, Pembangunan Jalan Kebumen-Wadaslintang Wonosobo, Sempat Putus Karena Longsor
• Warga Wonosobo Ini Kepergok Jual Kubis Hasil Curian, Beraksi di Kebun Desa Gembol Banjarnegara
• Empat Proyek Revitalisasi Wisata Sudah Selesai, Pemkab Temanggung: Bakal Dikelola Pihak Desa
• Tiga Nakes Sempat Pingsan Seusai Disuntik Vaksin, Dinkes Temanggung: Mereka Sudah Sehat Lagi