Berita Banjarnegara Hari Ini

Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati: Semoga Lahirkan Efek Jera

Pada kasus sebelumnya, pria dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1.495 botol miras berbagai merk.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Sidang kasus peredaran miras di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Rabu (10/2/2021). 

Tersangka ternyata saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama.

Pada kasus sebelumnya, ia dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1.495 botol miras berbagai merk.

Dari kasus itu, ia divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. 

Hakim memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu. 

"Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan," jelas Esti. 

Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap, hukuman terhadap terdakwa bisa melahirkan efek jera.

Kejadian ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi penjual miras lainnya yang masih berani beroperasi di Banjarnegara

Pihaknya tidak main-main dan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras," katanya. (Khoirul Muzakki)

Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal Semprotkan Disinfektan di Klenteng, Jumadi: Patut Diapresiasi

Vaksinasi Dosis Kedua di Kota Tegal, Dinkes: Jatah Kami Dapat 5.960, Masih Kurang 1.960 Vaksin

Di Kabupaten Pemalang, Vaksinasi Tahap Kedua Terjadwal Mulai 22 Februari 2021

Pedagang Ecer di Pemalang Makin Menjerit Kepedasan, Warinto Enggan Lagi Jual Cabai Setan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved