Berita Nasional
Sakit Usus, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata atau dikenal sebagai Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam.
Argo mengklaim, petugas rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri.
Namun, Maheer menolak sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," tandas Argo.
Sempat Dibantarkan di RS Polri
Sebelumnya, Maheer sempat dibantarkan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
Maheer dibantarkan ke RS Polri setelah kondisinya menurun pada 18 Januari lalu.
Hal itu diungkap oleh sang istri, Iqlima, saat menjenguk sang suami di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustaz kontrol ke RS tapi karena lagi begini, ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Iqlima menyampaikan, Maheer dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya, sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.
Maheer ditangkap polisi pada 3 Desember 2020 lalu.
Ia ditangkap karena kasus ujaran kebencian di media sosial.
Maheer ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
• Tak Perlu Khawatir, Plt Bupati Kudus Jamin Penuhi Makan dan Layanan Kesehatan bagi Pengungsi Banjir
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 9 Februari 2021 Rp 1.900.000 Per 2 Gram
• Berniat Siapkan Sarapan bagi Pengungsi, Warga Karangjompo Pekalongan Malah Temukan Tiga Rusa
• Disebut Banjir Terparah, Pemkot Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 20 Februari
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.