Berita Jawa Tengah
Terjadi Lagi di Karanganyar, Petugas Satpol PP Menunggui Penyelenggara Hajatan Singkirkan Kursi Tamu
Satgas Jogo Tonggo di tingkat desa dan kecamatan diharapkan lebih aktif untuk ikut menyampaikan aturan kepada penyelenggara hajatan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar kembali menertibkan pelaksanaan pernikahan lantaran nekat menggelar kursi selama PPKM di Gedung PGRI Tasikmadu pada Sabtu (30/1/2021).
Sesuai Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/3 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
• Menyambi Urus Hewan Peliharaan Saat Goreng Cireng, Dapur Taryono Muncul Asap Tebal di Karanganyar
• Mengintip Astana Giribangun Karanganyar, Cikal Bakalnya dari Makam Ayah Tien Soeharto
• Candi Cetho dan Candi Sukuh Masih Tutup selama Perpanjangan PPKM Karanganyar
• Terekam Kamera CCTV, Begini Kronologi Penusukan Karyawan Hamil Minimarket di Colomadu Karanganyar
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, sebenarnya sebelum mengadakan hajatan, penyelenggara telah berkonsultasi kepada pihaknya.
Pihaknya pun sudah menyampaikan banyak hal terkait ketentuan atau aturan selama PPKM.
"Setelah anggota patroli dan cek, ada kursi dan meja yang disiapkan hingga 500 unit."
"Kami lakukan pendekatan ke pihak penyelenggara agar kursi dan meja diipat serta disingkirkan."
"Butuh waktu untuk negosiasi."
"Kami mau bubarkan, tetapi kemudian pihak penyelenggara siap untuk menyingkirkan kursi dan meja."
"Kami pun berikan toleransi."
"Kami tunggu kursi dan meja disingkirkan terlebih dahulu, baru boleh dilanjutkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (30/1/2021).
Lanjutnya, sejak diberlakukan PPKM sudah ada 3 hajatan yang dibubarkan oleh anggota Satpol PP karena kedapatan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Dia berharap Satgas Jogo Tonggo di tingkat desa dan kecamatan lebih aktif untuk ikut menyampaikan aturan kepada penyelenggara hajatan di wilayah masing-masing.
Pasalnya Ketua Satgas di tingkat desa dan kecamatan merupakan Lurah, Kades, ataupun Camat.
"Rekomendasi Camat, sudah."
"Cuma penyelenggara nekat menggelar kursi, itu yang tidak boleh."