Berita Nasional

Dalam Dua Pekan, Tiga TKW Asal Cilacap dan Banyumas Meninggal di Hong Kong

Hanya dalam waktu dua pekan, tiga tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Tengah di Hong Kong, meninggal dunia.

merdeka
Ilustrasi TKI atau Pekerja Migran Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hanya dalam waktu dua pekan, tiga tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Tengah di Hong Kong, meninggal dunia.

Hal itu disampaikan aktivitas organisasi yang menangani masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sri Martuti, Kamis (28/1/2021).

Perempuan yang akrab disapa Judy ini mengatakan, penyebab tewasnya ketiga buruh migran tersebut beragam.

"Restiani, TKW asal Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, (tewas) terjatuh dari balkon saat membersihkan jendela," ucapnya.

"Isti, TKW asal Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, (tewas) karena powerbank meledak. Yang terbaru, Suriyah, asal Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, penyebab kematiannya masih diinvestigasi," kata Judy.

Bersimpuh dan Menangis, Ketua BP2MI Memastikan Majikan TKW Sugiyem di Singapura Diproses Hukum

Bukan TKW, Kita! Kronologi Anggota DPRD Blora Tolak Cek Kesehatan Setelah Pulang Kunker dari Lombok

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

TKW dalam Pengawasan Corona Asal Cilacap di RSUD Margono Purwokerto Sesak Nafas Sepulang dari Macau

Dia menambahkan, Restiani sudah dikebumikan di kampung halamannya di Cilacap.

Sementara, Isti dan Suriyah, meninggal di hari yang sama, yaitu Rabu (27/1/2021).

Saat ini, kedua jenazah masih berada di Hong Kong dan rencananya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah proses administrasi rampung.

Judy menyesalkan adanya TKW yang mengalami kecelakaan kerja hingga berujung kematian. Kejadian seperti itu, kata dia, terjadi berkali-kali.

Menurut Judy, ada beragam faktor penyebab TKW meninggal. Namun, paling banyak, akibat kecelakaan kerja dan kelelahan.

"Dari Labour Departmen Hong Kong sudah mengeluarkan peraturan bahwa semua pekerja asing, dilarang membersihkan jendela luar. Dilarang bekerja di alamat yang tidak tercantum di kontrak kerja," imbuhnya.

"Tetapi, majikan-majikan memanfaatkan PMI yang tidak berani membantah (majikan) atau speak up. Banyak sekali PMI yang disuruh kerja di kantor majikan, di rumah saudaranya, kakanya, neneknya," lanjutnya.

"Ada yang dibayar. Tapi lebih banyak tidak dibayar. Ibarat di Hong Kong, PMI itu tidak boleh bekerja di luar pintu rumah majikan," beber perempuan asal Cilacap itu.

Bawaslu Jateng Dinobatkan sebagai Badan Publik Paling Informatif se-Indonesia

Hilang di Sungai Kalibebeng, Santri Ponpes di Subah Batang Ditemukan Tewas di Pantai Roban

Sungai Ijo di Sampangan Kota Pekalongan Meluap Lagi, 101 Warga Diungsikan di Tiga Titik

Judy menyayangkan, banyak TKW yang tidak berani menolak perintah majikan yang tidak sesuai kontrak kerja. Hal itu sangat merugikan PMI.

Dia membandingkan dengan tenaga kerja asal Filipina.

Kendati secara nilai dagang antara tenaga kerja Filipina dan tenaga kerja Indonesia bersaing, orang Filipina berani menolak perintah kerja yang tidak terdapat di kontrak kerja, terutama perintah kerja yang membahayakan bagi dirinya.

"Teman-teman PMI tahu aturan itu. Mereka baru datang ke Hong Kong, sebelum masuk ke majikan, mereka masuk program KJRI. Mereka dikasih tahu hak mereka, apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan, dan panduan bekerja di Hong Kong," katanya.

"Tetapi, terkadang, teman-teman takut. Mereka takut dipecat majikan, mereka memilih diam," ujarnya.

Menurut Judy, kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan majikan memang banyak. Tapi, itu tidak terjadi jika mereka berani lapor ke KJRI.

Tak Punya Uang untuk Judi Togel, Warga Ambal Nekat Curi Kambing. Kecanduan Judi Sejak Remaja

Kepingin Naik Motor, Bocah Kelas 5 SD di Madiun Tiga Kali Curi Motor di Masjid

Pemkab Banyumas Klaim Kasus Covid Januari Turun Tapi Ruangan ICU Tetap Ditambah

Karena, ketika majikan itu diketahui memperkerjakan tenaga kerja asing tidak sesuai aturan maka majikan tersebut akan kena blacklist, tidak boleh lagi memperkerjakan tenaga kerja asing.

Hal yang juga terjadi di kasus pemecatan. Majikan juga akan kena sanksi jika melakukan pemecatan pada pekerja yang sedang dalam kondisi sakit.

Judy meminta, TKW di Hongkong berani berkata tidak untuk pekerjaan yang membahayakan dirinya. Juga, menyadari hak-haknya sebagai pekerja.

Sehingga, kematian TKW yang disebabkan kecelakaan kerja atau kelelahan tidam terulang lagi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved