Berita Salatiga
Babak Baru Kasus Anak Gugat Ibu Gara-gara Fortuner: Alfian Siap Cabut Gugatan, Ini Syaratnya
Pengacara Alfian, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan yang berujung gugatan tersebut.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Kasus anak menggugat ibunya karena mobil Fortuner, menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Selasa (26/1/2021). Sidang hari ini memiliki agenda replik atau jawaban penggugat terhadap pembelaan tergugat.
Kasus ini melibatkan Alfian Prabowo (25) dan orangtuanya, Agus Sunaryo dan Dewi Firdaus.
Pengacara Alfian, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan yang berujung gugatan tersebut.
"Kesepakatan damai yang ditawarkan tersebut karena Alfian menginginkan tetap terjalinnya silaturahim di dalam keluarga," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, seusai sidang.
Baca juga: Anak di Salatiga Gugat Ibu ke Pengadilan Gara-gara Mobil Fortuner
Baca juga: Disdik Kota Salatiga Perpanjang Masa Pembelajaran Daring Hingga Akhir Januari, Berikut Alasannya
Baca juga: DKK Salatiga Sebut Data Sasaran Penerima Vaksin Masih Diupdating KPCPEN
Baca juga: Mantan Direktur PDAU Kota Salatiga Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Caesar menyatakan, orangtua Alfian juga diminta mencabut semua gugatan, permohonan banding, dan permohonan kasasi atas kasus perceraian mereka.
Ia menambahkan, setelah ada pencabutan perkara, Alfian juga akan mencabut gugatannya di PN Salatiga, paling lama tiga hari pasca penandatangan kesepakatan.
"Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama maka ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak," katanya.
Caesar menyatakan, sedari awal, Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya.
Apabila takdir mengharuskan mereka bercerai, hendaknya dilakukan secara baik tanpa sengketa.
Kuasa hukum Dewi Firdauz, Hariyanto, dari LBH Demak Raya mengungkapkan, kliennya digugat karena Toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian, sebesar Rp 200 juta.
Melihat dari obyek sengketa, lanjutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara damai karena tidak baik untuk pembelajaran masyarakat.
"Nah, objek sengketa mobil dan uang sewa ini masuknya harta gono gini. Kami berharap, pertemuan dengan penggugat agar bisa bicara dari hati ke hati dan upaya itu terus kami lakukan," ujarnya.
Baca juga: Hasil Pilkada Diparipurnakan, DPRD Purbalingga Kirim Usulan Pelantikan Tiwi-Dono ke Kemendagri
Baca juga: Salurkan ART secara Ilegal ke Malaysia, Warga Patikraja Banyumas Diamankan Polisi
Baca juga: 130 Anggota DPRD Fraksi PKS se-Jateng Sumbangkan Gaji Januari untuk Korban Bencana
Baca juga: Serahkan DPA, Bupati Purbalingga Minta Lurah hingga Kepala SKPD Segera Geber Pembangunan
Sementara, Hakim Ketua Bambang Trikoro memberikan waktu sepekan kepada penggugat untuk menyiapkan draft replik.
Meskipun demikian, dia mengusulkan permasalahan antar keluarga itu diselesaikan secara damai kekeluargaan.
Apabila membutuhkan ruang mediasi, PN Salatiga menyediakan tempat bagi pihak yang bersengketa untuk saling bertemu.
"Karena pengacara tergugat tidak menyiapkan replik, kami memberikan waktu sepekan untuk menyusun draf replik. Selanjutnya, sidang perdata kita lanjutkan Rabu (3/2/2021) pukul 10.00 WIB," ujarnya. (*)