Berita Kriminal
Residivis Kasus Curanmor Kembali Berulah di Banyumas, Polisi Terpaksa Tembak Pelaku Karena Melawan
Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa kunci Y, mata kunci berbentuk lancip dan pipih, uang tunai Rp 1,4 juta, dan 13 motor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
"Untuk jenis motornya, pelaku dapat mencuri jenis motor apa saja."
"Setelah mencuri kemudian dijual melalui penadah," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa kunci Y, mata kunci berbentuk lancip dan pipih, uang tunai Rp 1,4 juta, dan 13 motor dari berbagai merk.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Sidang Kasus Pasien Dicovidkan di Banyumas Digelar di PN Purwokerto, Keluarga Gugat 3 Pihak
Baca juga: Sengketa Lahan Kebondalem Purwokerto Belum Usai, Rencana Pembangunan Pusat Grosir Masih Terganjal
Baca juga: Vaksinasi Covid bagi Nakes di Purbalingga Ditargetkan Rampung Sepekan
Baca juga: PPKM di Purbalingga Diperpanjang Hingga 8 Februari, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB