Berita Kriminal

Residivis Kasus Curanmor Kembali Berulah di Banyumas, Polisi Terpaksa Tembak Pelaku Karena Melawan

Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa kunci Y, mata kunci berbentuk lancip dan pipih, uang tunai Rp 1,4 juta, dan 13 motor.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Gelar kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Banyumas, Senin (25/1/2021). Aksi itu dilakukan komplotan residivis dan terpaksa ditembak karena melawan pihak kepolisian saat hendak ditangkap. 

"Untuk jenis motornya, pelaku dapat mencuri jenis motor apa saja."

"Setelah mencuri kemudian dijual melalui penadah," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.  

Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa kunci Y, mata kunci berbentuk lancip dan pipih, uang tunai Rp 1,4 juta, dan 13 motor dari berbagai merk. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Permata Putra Sejati)

Baca juga: Sidang Kasus Pasien Dicovidkan di Banyumas Digelar di PN Purwokerto, Keluarga Gugat 3 Pihak

Baca juga: Sengketa Lahan Kebondalem Purwokerto Belum Usai, Rencana Pembangunan Pusat Grosir Masih Terganjal

Baca juga: Vaksinasi Covid bagi Nakes di Purbalingga Ditargetkan Rampung Sepekan

Baca juga: PPKM di Purbalingga Diperpanjang Hingga 8 Februari, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved