Penanganan Corona

PPKM di Purbalingga Diperpanjang Hingga 8 Februari, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

Tiwi, sapaan bupati Purbalingga, pelaksanaan PPKM tahap kedua PPKM ini akan dilakukan lebih ketat.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi ditemui saat vaksinasi tahap pertama di aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Goeteng Taroenadibrata, Purbalingga, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Wilayah Banyumas Raya yang terdiri dari Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen, harus menjalankan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM tahap I yang dipimpin Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Minggu (24/1/2021), PPKM di Purbalingga diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Tiwi, sapaan bupati Purbalingga, pelaksanaan PPKM tahap kedua PPKM ini akan dilakukan lebih ketat.

Terutama, terkait pembatasan jam malam yang dipatok mulai pukul 21.00 WIB.

Artinya, kerumunan atau juguran biasa, serta giat masyarakat harus selesai pada pukul yang ditetapkan.

"Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah makan, kafe, boleh makan ditempat sampai pukul 20.00 WIB dan wajib tutup pukul 22.00 WIB," ujar Tiwi ditemui saat vaksinasi tahap pertama di aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Goeteng Taroenadibrata, Purbalingga, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Tak Lolos Screening, Bupati dan Kajari Purbalingga Hanya Jadi Penonton saat Vaksinasi Covid Pertama

Baca juga: 467 CPNS Purbalingga Terima SK, Bupati Ingatkan ASN Tak Boleh Jadi Oposisi Pemerintah

Baca juga: Ekspor Produk Kini Bisa Lebih Masif, Dua IKM di Purbalingga Ini Sudah Kantongi Sertifikat HACCP

Baca juga: Tabloid Pramuka Pertama di Jawa Tengah, Simpul Pramuka Wadahi Karya Jurnalis Muda Purbalingga

Semua toko nonmakanan pokok, termasuk kios buah, juga wajib tutup sampai pukul 20.00 WIB.

Sektor wisata, boleh buka dengan kapasitas maksimal 30 persen dari pengunjung lokal.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan hajatan, juga masih dilarang. Termasuk, kegiatan sosial budaya lain.

Untuk kegiatan di tempat ibadah, semisal di Masjid Agung Darussalam dan Masjid Usman Janatin di Pasar Segamas, wajib dijaga dengan jumlah jemaah hanya 50 persen dari kapasitas.

Tempat hiburan juga wajib tutup seperti biasa.

Terkait sanksi selama PPKM, masih sama, mulai dari teguran dan pemberian surat peringatan.

Bupati mengatakan, dari hasil evaluasi tahap pertama PPKM, terjadi perubahan kasus covid di wilayah tersebut.

Menurutnya, kasus kesembuhan yang sebelumnya di angka 70 persen, meningkat menjadi 73 persen.

Angka kematian juga menurun dari sebelumnya 3.8 persen menjadi 3.7 persen.

Baca juga: Bayar Denda Rp 50 Juta, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Kini Jalani Percobaan Kasus Konser Dangdut

Baca juga: Jadi Penerima Vaksin Covid Pertama di Kudus, Plt Bupati: Ini Bukan Vitamin C, Ya

Baca juga: Anak Gugat Ibu di Kendal Soal Sawah, Begini Duduk Perkara Menurut Pengacara Masing-masing Pihak

Baca juga: Alhamdulillah, Jemaah Berumur 60 Tahun Sudah Boleh Umrah Lagi

Bupati juga telah berkoordinasi dengan desa agar menjaga setiap wilayah perbatasan, terutama mendata warga dari luar Purbalingga agar wajib membawa surat wajib antigen.

"Kalau masih eks-karesidenan Banyumas, cukup menyertakan surat keterangan saja bekerja di Purbalingga, tidak perlu antigen," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved