Berita Kriminal
Pelaku Ngaku Jadi Advokat, Bantu Urus Izin Usaha Peternakan Babi di Karanganyar, Begini Akhirnya
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, semula korban menceritakan keluhannya terkait izin peternakan babi.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - DAW (51) atau BBH mengaku sebagai advokat dan pejabat untuk menipu korban, HL (56).
HL kala itu sedang mengalami kendala dalam pengurusan izin peternakan babi di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, semula korban menceritakan keluhannya terkait izin peternakan babi kepada pelaku.
Baca juga: Berjaga dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, Pegawai Minimarket di Colomadu Karanganyar Tiba-tiba Diserang
Baca juga: Ada Wacana PPKM Diperpanjang, Bupati Karanganyar: Kami Pilih Tidak, Kasihan Masyarakat
Baca juga: PKL di Karanganyar Dapat Kompensasi Rp 300 Ribu, Patuh Ikuti Aturan Tidak Berjualan Selama PPKM
Baca juga: Mengalami Luka Pendarahan, Emi Ditemukan Terbaring di Gudang Minimarket di Colomadu Karanganyar
Seperti adanya penutupan akses jalan ke usaha peternakan dan itu telah dilaporkan ke Polres Karanganyar pada awal November 2019.
Bermula dari itu, pelaku lantas menawarkan diri dapat mengurus perizinan dan memberikan syarat kepada korban harus membayar uang Rp 26 juta.
Untuk dapat menyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai advokat.
"Kami telah menangkap seseorang yang diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi."
"Klien tersebut telah menyerahkan uang Rp 26 juta, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya."
"Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/1/2021).
Namun setelah uang diberikan oleh korban kepada pelaku secara bertahap dengan nominal berbeda, pengurusan izin peternakan babi tidak kunjung terealisasi.
Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.
Di sisi lain, saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku tidak terdaftar sebagai advokat.
Itu dibuktikan melalui surat keputusan Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Selain itu, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas.
Seusai dicek di Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.
Kepolisian setempat lantas melakukan penyelidikan lebih dalam.
Ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar lainnya.
Seperti di Surabaya Jawa Timur, Jakarta, bahkan di Pulau Kalimantan.
"Pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Wali Kota Mataram, Pengacara DPP partai."
"Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Agus Iswadi)
Baca juga: Pemkab Temanggung Mulai Kaji Rencana Pembukaan Pikatan Water Park, Heri: Regulasi Sedang Disiapkan
Baca juga: Sekolah Kembali Berpeluang Lanjutkan KBM Tatap Muka di Temanggung, Ini Tiga Syarat Utamanya
Baca juga: Bapak dan Anak Kompak di Tegal, Sulap Drum Bekas Jadi Furniture Cantik, Dijual Bisa Capai Rp 3 Juta
Baca juga: Ibu Hamil, Anak-anak, dan Lansia Belum Boleh Divaksin Covid, Begini Penjelasan IDI Kabupaten Tegal