PSBB Jawa Bali
PKL di Karanganyar Dapat Kompensasi Rp 300 Ribu, Patuh Ikuti Aturan Tidak Berjualan Selama PPKM
Mengingat sesuai aturan, PKL yang berjualan di fasilitas umum diminta tidak berjualan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Mereka pun dapat kompensasi.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar yang diminta libur berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapatkan kompensasi Rp 300 ribu.
Kompensasi tersebut diberikan kepada para PKL yang semula berjualan di fasilitas umum seperti di Taman Pancasila, alun-alun, maupun di sepanjang Jalan Lawu.
Baca juga: Mengalami Luka Pendarahan, Emi Ditemukan Terbaring di Gudang Minimarket di Colomadu Karanganyar
Baca juga: Anggit Keliling Naiki Sapi Dihadang Polisi, Ini Ceritanya Saat di Taman Pancasila Karanganyar
Baca juga: Talud Setinggi Tiga Meter Ambrol di Ngargoyoso Karanganyar, Timpa Bagian Belakang Rumah Citro Warno
Baca juga: Petugas Temukan Kotoran Berwarna Hijau dan Berkapur, Update Puyuh Mati Mendadak di Karanganyar
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, PKL yang mendapatkan kompensasi ada 626 orang.
Kompensasi diberikan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi dan perhatian dari pemerintah lantaran sudah ikut menjalankan program PPKM.
Mengingat sesuai aturan, PKL yang berjualan di fasilitas umum diminta tidak berjualan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Dahulu kami sampaikan, karena mereka penghasilannya dari situ."
"Sementara ini dia menempati (jualan) di fasilitas umum yang oleh aturan kan harus off."
"Kami apresiasi, kami bantu."
"Tidak perlu dilihat besar nilainya tapi kepedulian kami kepada mereka."
"Masing-masing dibantu Rp 300 ribu, sekali saja," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan, penyerahan bantuan akan dilakukan secara bertahap dan diatur agar tidak berkerumun.
Dinas terkait sudah memiliki data PKL, baik itu nama, nomor induk, dan nomor telepon.
Dari pantauan di Kantor Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, penyaluran bantuan dimulai Kamis (21/1/2021).
Terlihat beberapa PKL sudah antre di halaman kantor tersebut.
Sebagai syarat untuk mendapat kompensasi, para PKL diminta membawa KTP dan fotokopi KK.