Kamis, 30 April 2026

Berita Bisnis

KPPU Prediksi Stok Bawang Putih Menipis di Awal April, Ini Solusi yang Ditawarkan

Kajian tersebut berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan data impor dari Kementerian Perdagangan.

Tayang:
Editor: rika irawati
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Ilustrasi bawang putih 

Hal ini mengacu pada pasal 2 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 yang diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Implikasi dari kondisi tersebut, tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah. Khususnya, berupa tata niaga importasi yang melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk komoditi bawang putih," ucap dia.

Baca juga: Sering Beri Info Jalan Berlubang, Tukang Ojol di Banjarnegara Diganjar Penghargaan dari Polres

Baca juga: Ada-ada Saja, Duo Maling Ini Sewa Mobil Honda Mobilio Hanya untuk Curi Kambing di Kota Semarang

Baca juga: Tinggal Tunggu Pelantikan, Tiwi-Dono Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Terpilih

Baca juga: Akses ke Dieng via Banjarnegara Terancam Putus, Longsor di Tikungan Gripit Banjarmangu Makin Parah

Meski begitu, KPPU mengapresiasi adanya perubahan bunyi pasal yang terkait dengan impor produk hortikultura.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Pasal 88 ayat (2) menyebutkan, 'Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri'.

Kemudian dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bunyi pengaturan berubah menjadi, 'Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat'.

"Kami berharap, adanya perubahan ini, yang tadinya ada dua pintu dari Kementan dan Kemendag bisa disederhanakan mekanisme importasinya mengacu pada proses perizinan berusaha dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU cipta kerja," tutur Taufik.

Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, KPPU telah melakukan pemantauan komoditas bawang putih sejak Desember 2020.

Ia meminta kementerian/lembaga terkait mengantisipasi pasokan dan kenaikan harga bawang putih.

Terlebih, produksi bawang putih dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan bawang putih nasional.

Guntur menyebut, permasalahan bawang putih terkait dengan izin impor dan realisasi impor.

Baca juga: Benteng Vastenburg Solo Disulap Jadi Rumah Sakit Lapangan Covid, Pembangunan Dimulai Hari Ini

Baca juga: Truk Bermuatan Minuman Isotonik Terguling di Jalan Tembus Sarangan Tawangmangu, Warga Jarah Muatan

Baca juga: Anak di Salatiga Gugat Ibu ke Pengadilan Gara-gara Mobil Fortuner

Baca juga: PS5 Resmi Meluncur di Pasar Indonesia, Gamer Masih Harus Antre setelah Pembeli Pre-order

Jika izin impor terlambat atau belum terbit akan berisiko terhadap terlambatnya realisasi.

Hal ini yang nantinya akan berisiko terhadap turunnya supply di pasar yang pada akhirnya berisiko terhadap naiknya harga yang harus ditanggung konsumen.

"Kami melihat bahwa resiko itu (kenaikan harga bawang putih) ada di tahun 2021," kata Guntur. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Stok bawang putih diprediksi makin menipis pada April nanti.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved