PSBB Jawa Bali
Masih Ada Pelanggaran, Satgas Jogo Tonggo Diminta Ikut Pantau Jam Operasional Warung di Karanganyar
Meski penerapan PPKM sudah berjalan selama sepekan, masih ada beberapa warung dan angkringan yang beroperasi di atas pukul 19.00 di Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar meminta Satgas Jogo Tonggo di masing-masing wilayah turut serta dalam pengawasan operasional warung dan angkringan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, meski penerapan PPKM sudah berjalan selama sepekan, masih ada beberapa warung dan angkringan yang beroperasi di atas pukul 19.00.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Kebakkramat, Colomadu, dan Jaten.
Baca juga: Ruang Isolasi Sudah Penuh di RSUD Karanganyar, Masih Ada Enam Pasien Antre di IGD
Baca juga: Karena Ada Pegawai Positif Covid-19, Dua Puskesmas di Karanganyar Ini Belum Bisa Layani Warga
Baca juga: Jumlah Penerima Manfaat BST Kemensos Tahun Ini Berkurang di Karanganyar, Berikut Penyebabnya
Baca juga: Tak Sekadar Dipaksa Libur, PKL yang Patuh Aturan di Karanganyar Ternyata Bakal Dapat Kompensasi
"Di desa-desa angkringan atau hik masih buka, otomatis menimbulkan kerumunan."
"Kami mengimbau Satgas Jogo Tonggo lebih tegas dan diharapkan menjalankan fungsinya demi keselamatan bersama," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/1/2021).
Mengingat anggota gabungan yang berada di tingkat kabupaten fokus menertibkan penerapan PPKM yang berada di sepanjang Jalan Lawu.
Dia menjelaskan, patroli yang telah berjalan selama sepekan, memang masih ada beberapa toko dan warung yang beroperasi di atas pukul 19.00.
"Memang masih ada satu, dua yang bandel."
"Anggota sudah kami tekankan, diambil hatinya diberikan pemahaman."
"Disampaikan ini untuk kepentingan semua," jelasnya.
Sementara itu Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Sugimin menambahkan, operasi yustisi yang dilakukan selama PPKM terdapat 94 pelanggaran.
Tim gabungan melakukan operasi yustisi di beberapa titik.
Seperti di kawasan Flyover Palur, Terminal Karangpandan, Bejen, Simpang Empat Papahan, dan depan Balai Desa Jaten.
"Dari 94 pelanggaran, 58 orang membayar denda dan 36 orang diberikan sanksi sosial," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/1/2021).
Sekretaris DKK Karanganyar, Purwati mengungkapkan, evaluasi penerapan PPKM belum bisa dipastikan apakah berpengaruh terhadap penurunan kasus Covid-19, atau tidak.
"Ini baru berjalan satu pekan dan sampai sekarang belum bisa dilihat."
"Sepekan, efeknya belum ada," pungkasnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: 5 Berita Populer: Hartopo Segera Dilantik Jadi Bupati Kudus-75 Karyawan Duta Mode Purwokerto Reaktif
Baca juga: Ini Cerita Muasal Puluhan Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Dinyatakan Reaktif Covid-19
Baca juga: Tingkatkan Integritas dan Pelayanan, Kejari Purbalingga Canangkan Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Dilaporkan Polisi, Akun Palsu Bupati Purbalingga Resahkan Warganet. Begini Modusnya Mencari Korban