Berita Kendal
Tes Swab PCR Kini Bisa Dilakukan di RSI Muhammadiyah Kendal, Ruang Isolasi Juga Ditambah 21 Ruangan
Rumah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah Kendal menambah 21 ruang isolasi Covid-19 dan satu unit alat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Jeda waktu ini dinilai terlalu lama mengingat antrean sampel swab lain yang sudah menunggu.
"Karena itu, RSI memutuskan melakukan pengadaan alat PCR dan membuat laboratoriumnya. Dengan laboratorium ini, maksimal sehari sudah bisa diketahui hasilnya," jelas Farid.
Baca juga: Ayah di Kudus Tega Cabuli Anak secara Berulang, Komnas PA Minta Sanksi Kebiri
Baca juga: Geruduk DPRD Temanggung, Warga Kwadungan Gunung dan Jurang Minta Penambangan Galian C Ditutup
Baca juga: Video Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Satai Pelanggar PPKM, Viral. Pedagang Sudah Tiga Kali Ditegur
Baca juga: 5 Berita Populer: Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari-Ayah Cabuli Anak di Kabupaten Semarang
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, rumah sakit umum daerah dan swasta diimbau menambah ruang isolasi pasien Covid-19.
Dengan tujuan, mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 dalam beberapa waktu ke depan.
Kata Ferinando, penambahan ruang isolasi menjadi penting karena saat ini permintaan ruang isolasi di Kendal tinggi.
Bahkan, ruang isolasi di rumah sakit sempat habis saat terjadi urgensitas pasien Covid-19 di RSDC yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Sekarang, rumah sakit di Kendal sudah mempersiapkan tambahan ruang isolasi untuk pasien Covid-19. Sehingga, jika terjadi lonjakan pasien Covid-19, bisa di tampung di semua rumah sakit di Kendal yang sudah ditunjuk untuk menerima pasien Covid-19," terangnya.
Selain itu, penambahan ruang isolasi juga bertujuan mengantisipasi jika terjadi tenaga kesehatan atau anggota keluarga karyawan RSI dan rumah sakit lain tertular Covid-19.
Mengingat, mobilitas tenaga kesehatan dalam menangani pasien corona masih cukup tinggi. (*)