Berita Kudus
Ayah di Kudus Tega Cabuli Anak secara Berulang, Komnas PA Minta Sanksi Kebiri
Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus SK (44), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, setelah tega menyetubuhi anak kandungnya, DS (9).
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus SK (44), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, setelah tega menyetubuhi anak kandungnya, DS (9).
Hasil pemeriksaan, SK sudah berulang kali menyetubuhi DS. Terakhir, terjadi di dalam kamar DS, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban akhirnya bercerita kepada ibunya pada hari Minggu (3/1/2021), yang ditindaklanjuti pelaporan ke polisi.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan informasi kejadian persetubuhan yang dilakukan ayah kepada anak kandungan itu.
Polisi menangkap SK yang merupakan petani tersebut, Rabu (13/1/2021) malam.
"Semalam, pelaku sudah kami amankan," ujar AKBP Aditya saat ditemui, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Tamzil Inkrah, Hartopo Segera Dilantik sebagai Bupati Kudus
Baca juga: Siap Gantikan Tamzil Jadi Bupati Kudus, Hartopo Tak Persoalkan Jika Tak Miliki Wakil
Baca juga: Plt Bupati Kudus Tunggu Gebrakan Tim Saber Pungli: Kita Hanya Dengar tapi Tidak Bisa Membuktikan
Baca juga: Cegah Kerumunan, Pemkab Kudus Berencana Tutup Tempat Wisata saat Libur Pergantian Tahun
Dia menjelaskan, belum mengetahui secara rinci alasan SK tega menyetubuhi anak kandungnya itu.
"Motifnya, yang jelas nafsu," jelas dia.
Selama ini, DS tidak pernah menceritakan perbuatan SK kepada ibu atau orang lain karena berada di bawah ancaman.
DS diancam akan dicongkel matanya dan disembelih jika menceritakan kasus tersebut.
"'Nak kondo ibu, arep diculek matane, arep tak sembelih' (kalau bilang ke ibu, saya congkel matanya, saya sembelih)," ucapnya menirukan ancaman pelaku.
Atas perbuatannya, SK akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa celana dalam warna biru dan sarung bermotif garis.
"Pelaku akan kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata dia.
Sanksi Kebiri
Kasus persetubuhan anak di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, ini mendapat perhatian dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Kudus.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Kudus Mohammad Sof'an bahkan mengusulkan agar SK disanksi kebiri.
"Kami mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi dikebiri," ujar Sof'an saat dihubungi, Kamis.
Menurutnya, usulan tersebut patut dilaksanakan karena pelaku melakukan perbuatan yang tidak manusiawi.
Baca juga: Geruduk DPRD Temanggung, Warga Kwadungan Gunung dan Jurang Minta Penambangan Galian C Ditutup
Baca juga: Video Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Satai Pelanggar PPKM, Viral. Pedagang Sudah Tiga Kali Ditegur
Baca juga: 5 Berita Populer: Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari-Ayah Cabuli Anak di Kabupaten Semarang
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 15 Januari 2021 Rp 1.932.000 Per 2 Gram
Apalagi, korbannya merupakan anak kandung. Dia berharap, tak ada lagi kasus serupa.
"Alasannya karena tidak manusiawi. Korbannya secara kejiwaan bisa terganggu," ujar dia.
Apalagi, kata dia, kasus persetubuhan sedarah itu terbilang sangat jarang di Kabupaten Kudus.
"Ya, baru pertama kali ini yang saya tahu terjadi," ujar dia.
Menurutnya, kebanyakan, kasus persetubuhan yang terjadi dilakukan orang terdekat korban.
Sehingga, kejadian persetubuhan yang dilakukan ayah kepada anaknya sungguh memprihatinkan.
"Memang, kebanyakan terjadi di lingkungan terdekat," ujar dia. (*)