Berita Nasional
Mulai Januari, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 750 Ribu Per Orang. Ini Kriterianya
Kini, ibu hamil dan anak usia dini masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) berupa program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 Januari 2021.
Bantuan tersebut menyasar lima kalangan, dua di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian bantuan ini.
"Berperan untuk pencegahan stunting dan peningkatan gizi balita/anak," kata Rahmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kementerian Sosial Salurkan Tiga Bansos Mulai Besok, Ada 38,8 Juta Penerima
Baca juga: Begini Mekanisme Penyaluran Bansos Kemensos 2021, Risma: Warga Juga Bisa Lihat Data Penerima
Baca juga: Pekan Depan, 4000 Warga Komorbid di Banyumas Bakal Diswab Antigen. Ini Tujuannya
Baca juga: Patroli PPKM di Purbalingga Terus Digiatkan, Pertokoan Diklaim Sudah Tutup Pukul 19.00 WIB
Melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.
Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Artinya, dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.
Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Rahmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.
Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Bansos Kemensos
PKH Kemensos
ibu hamil
ibu hamil dan balita dapat blt
18 Praja IPDN Batal Terbang ke Jakarta, Ketahuan Gunakan Surat Rapid Test Antigen Palsu |
![]() |
---|
Libur Imlek, ASN Wajib Miliki Izin Resmi Pimpinan Saat Bepergian Luar Kota |
![]() |
---|
Sakit Usus, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra |
![]() |
---|
2 Harimau Sinka Zoo Lepas, Serang Pawang saat Dihalau agar Tak Keluar Kandang |
![]() |
---|