Berita Nasional

Mulai Januari, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 750 Ribu Per Orang. Ini Kriterianya

Kini, ibu hamil dan anak usia dini masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) berupa program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 Januari 2021.

Bantuan tersebut menyasar lima kalangan, dua di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian bantuan ini.

"Berperan untuk pencegahan stunting dan peningkatan gizi balita/anak," kata Rahmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Kementerian Sosial Salurkan Tiga Bansos Mulai Besok, Ada 38,8 Juta Penerima

Baca juga: Begini Mekanisme Penyaluran Bansos Kemensos 2021, Risma: Warga Juga Bisa Lihat Data Penerima

Baca juga: Pekan Depan, 4000 Warga Komorbid di Banyumas Bakal Diswab Antigen. Ini Tujuannya

Baca juga: Patroli PPKM di Purbalingga Terus Digiatkan, Pertokoan Diklaim Sudah Tutup Pukul 19.00 WIB

Melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.

Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Artinya, dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.

Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Rahmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah.

Usia anak-anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Menurut Rahmat, apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil yang mempunyai anak usia dini maka keduanya memungkinkan untuk menjadi penerima PKH.

Baca juga: Kepala Kemenag Purbalingga Minta Penghulu Tolak Nikahkan Pengantin yang Tak Patuh Protokol Kesehatan

Baca juga: Pernah Terpapar Corona, Wali Kota Semarang Hendi Absen dari Daftar Penerima Vaksin Covid

Baca juga: Gunakan Pengeras Suara, Kapolres Tembalang Kota Semarang Bubarkan Warung Angkringan dan Nasi Goreng

Baca juga: Berkerumun Tak Pakai Masker Beberapa Jam Seusai Divaksin Covid, Raffi Ahmad Ditegur Istana Negara

Dana bantuan bagi anak usia dini pun disalurkan ke rekening orangtua mereka.

"Rekening KPM (keluarga penerima manfaat) anak usia dini atas nama ibunya," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved