Berita Nasional

Mulai Januari, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 750 Ribu Per Orang. Ini Kriterianya

Kini, ibu hamil dan anak usia dini masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) berupa program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai 

Rahmat mengatakan, KPM penerima bansos PKH harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan.

Misalnya, untuk ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain ibu hamil dan anak usia dini, ada tiga kalangan lain yang berhak menerima PKH.

Ketiganya yakni penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut (lansia), dan anak sekolah.

"PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial, @kemensosri.

Adapun rinciannya, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Sementara, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasar tingkatannya.

Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun.

Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun.

Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Berhak Terima Bansos PKH Rp 3 Juta, Ini Kriterianya".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved