Berita Semarang

Gunakan Pengeras Suara, Kapolres Tembalang Kota Semarang Bubarkan Warung Angkringan dan Nasi Goreng

Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, menggunakan pengeras suara, membubarkan kerumunan dan meminta sejumlah kafe serta warung makan di Tembalang, Rabu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud (kanan) mengingatkan pembeli dan meminta pemilik angkringan modern menutup lapak mereka sesuai aturan jam operasional usaha selama PPKM, Rabu (13/1/2021) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, menggunakan pengeras suara, membubarkan kerumunan dan meminta sejumlah kafe serta warung makan di Tembalang, Kota Semarang, yang masih buka hingga pukul 21.00 WIB, Rabu (13/1/2021) malam.

Tak sendiri, saat terjun ke lapangan, kapolsek didampingi anggota dari koramil, kecamatan, dan pihak terkait lain, melakukan patroli terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi tersebut dipimpin kapolsek dengan koordinator lapangan, Kanit Reskrim Ipda Endro Soegijarto.

Personel yang terlibat sejumlah 103 orang, dari berbagai unsur.

Mereka dibagi menjadi dua tim, menyasar wilayah Tembalang yang marak usaha PKL, angkringan, juga kafe.

Di antaranya, di Meteseh, Sendangmulyo, Klipang. Kemudian, Mangunharjo, Sambiroto Raya, Tandang, dan Kedungmundu.

Baca juga: Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara

Baca juga: Personel Gabungan Bakal Patroli 2x Sehari selama PPKM di Kota Semarang, Ini Jadwalnya

Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Ini Ditutup. Ini Daftarnya

Baca juga: Vaksin untuk Jateng Tiba di Kota Semarang, Gubernur Ganjar: Vaksinasi Mulai 14 Januari

Kapolsek turun ke jalan, lalu menyisir tempat usaha yang masih membandel. Dia mengingatkan menggunakan alat pengeras suara.

Kompol Mas'ud memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut agar taat aturan.

Sebaliknya, berterima kasih kepada pemilik usaha yang sudah tertib.

"Hasilnya, kami bubarkan beberapa tempat usaha yang masih buka melebihi jam operasional yang telah ditentukan dalam PPKM," terang Kompol Mas'ud, Kamis (14/1/2021).

Dia menuturkan, ada kafe di Jalan Kedungmundu Raya yang masih beroperasi hingga lebih dari pukul 21.00 WIB.

Saat petugas datang, belasan anak muda masih asyik nonkrong.

Sewaktu petugas menghampiri, mereka langsung membubarkan diri. Petugas lalu memberikan teguran meski mereka semua memakai masker.

"Untuk pemilik kafe, kami minta membuat surat pernyataan. Jika masih ngeyel melanggar, kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk penyegelan tempat," jelasnya.

Tak hanya itu, kata dia, petugas juga membubarkan pedagang nasi goreng yang masih beroperasi di atas jam ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved