Berita Kriminal

Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan, Agus Pernah Janjikan 32 Proyek APBD 2017 Kepada Korban

Agus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek dengan nilai Rp 4,79 miliar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Guntoro Jangkung saat ditemui Tribunbanyumas.com, Kamis (14/1/2021). 

Menurutnya, Agus Lestiono juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan.

Setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan ditahan di Lapas Purwokerto.

Agus Lestiono dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berdasarkan data, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemkab Banyumas Tahun 2007.

Akibat perbuatan tersebut dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009.

Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di Rutan Polresta Banyumas. (Permata Putra Sejati)

Baca juga: Tembok di SDN 03 Temanggung Ambrol, Sekolah Kesulitan Merenovasi Gara-gara Status Cagar Budaya

Baca juga: Pemkab Temanggung: Dijamin Tak Ada Kelangkaan Pupuk Tahun Ini

Baca juga: Hati-hati, Jalan Pantura Tegal-Pemalang di Wanureja Banjir

Baca juga: Babak Akhir Persidangan Kasus Konser Dangdut di Tegal, Wasmad Divonis Enam Bulan Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved