PSBB Jawa Bali
Dibubarkan Petugas, Acara Syukuran Kelahiran Anak di Gondangmanis Karanganyar, Begini Ceritanya
Satpol PP Kabupaten Karanganyar terpaksa membubarkan acara syukuran kelahiran seorang anak di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar terpaksa membubarkan acara syukuran kelahiran seorang anak yang digelar tidak sesuai aturan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hal itu terjadi di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/1/2021) siang.
Baca juga: Realisasi Penerimaan PBB Tahun 2020 di Karanganyar Capai Rp 26,7 Miliar
Baca juga: Puskesmas Kerjo Ditutup Tiga Hari, DKK Karanganyar: 23 Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: RSUD Karanganyar Dipastikan Bangun Gedung ICU Tahun Ini, Kapasitasnya Ada 20 Tempat Tidur
Baca juga: Bupati Serahkan SK 244 CPNS Kabupaten Karanganyar, Langsung Jalani Pelatihan Dasar Selama Setahun
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, kegiatan sosial serupa hajatan selama PKM diperbolehkan digelar.
Tetapi itu bagi warga yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan dan sesuai arahan Forkopimda Kabupaten Karanganyar.
Kendati demikian, lanjutnya, bagi warga yang terlanjur menjadwalkan acara selama pemberlakuan PKM diminta agar mengubah konsep acara dengan banyu mili.
Termasuk tidak ada kursi dan tidak ada hiburan.
"Kami dapat aduan dari warga, ada yang menggelar acara."
"Di sana ada tatanan kursi dan hiburan, terpaksa kami bubarkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan, selain karena acara digelar tidak sesuai arahan Bupati Karanganyar, berdasarkan informasi DKK karena ada penambahan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dari klaster hajatan.
"Agar tidak terjadi penambahan lagi, makanya hajatan kami minta sesuai arahan Bupati," ucapnya.
Yophy sapaan akrabnya mengungkapkan, saat anggota mendatangi lokasi, sedang berlangsung hiburan.
Namun hidangan belum diberikan kepada para tamu undangan.
"Kami beri waktu hidangan supaya dikeluarkan."
"Setelah itu bubar, kursi dan meja, kami minta diangkut," terangnya.
Dia menambahkan, rekomendasi acara tersebut sudah diberikan oleh pihak kecamatan sebelum pemberlakuan PKM.