PSBB Jawa Bali

Naik Kereta Api saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Penumpang Dilarang Ngobrol atau Bertelepon

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, periode 9 sampai 25 Januari 2021.

Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi. Pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan surat sebelum naik kereta api di Stasiun Daop 5 Purwokerto. 

"Pada periode 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021, KAI melayani 414.073 pelanggan KA jarak jauh komersial dan 214.530 pelanggan KA jarak jauh PSO," ujar dia.

Dadan menilai, penurunan tersebut merefleksikan tingkat kepatuhan perseroan terhadap penerapan pengetatan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

"Penurunan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitasnya selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021," ujar Dadan.

Pada periode Nataru tahun ini, KAI hanya mengoperasikan 108 KA per hari, turun 73 persen dibandingkan tahun lalu dimana KAI mengoperasikan hingga 404 KA per hari.

Dadan menjelaskan, pihaknya mengoperasikan 2.150 perjalanan KA dengan rincian 1.459 KA jarak jauh komersial di Jawa, 39 KA Jarak Jauh komerdial di Sumatera, 400 KA jarak jauh PSO di Jawa, dan 252 KA jarak jauh PSO di Sumatera.

"Semua operasional perjalanan KA selama masa angkutan Nataru berjalan aman, lancar, tidak ada hambatan atau zero accident," ucap Dadan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved