PSBB Jawa Bali

Catat, Tempat Wisata Candi dan Air di Banjarnegara Tutup selama PPKM, Termasuk Candi Arjuna Dieng

Dalam SE tersebut, tempat wisata yang harus ditutup selama masa PPKM hanya wisata air, wisata candi, dan karaoke.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/ Rival Almanaf
Seorang wisatawan mencoba salah satu wahana di objek wisata Dieng, beberapa waktu lalu sebelum ditutup karena wabah virus corona. 

Agung juga mengungkapkan adanya kemungkinan pemeriksaan syarat hasil bukti nonreaktif rapid test antigen dan/atau pelaksanaan random rapid test antigen untuk wisatawan di tempat wisata.

Nantinya, pemeriksaan acak tersebut akan dilakukan secara situasional.

Baca juga: Personel Gabungan Bakal Patroli 2x Sehari selama PPKM di Kota Semarang, Ini Jadwalnya

Baca juga: Terapkan WFH, Pegawai Pemkab Purbalingga Harus Buat Laporan Pekerjaan selama di Rumah

Baca juga: Naik Kereta Api saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Penumpang Dilarang Ngobrol atau Bertelepon

Baca juga: Selama Pembatasan Kegiatan, Naik Bus AKAP di Pulau Jawa Tak Wajib Rapid Test PCR atau Antigen

Selain mengatur tentang tempat wisata, SE Bupati Banjarnegara tersebut juga mengatur beberapa ketentuan lain terkait PPKM. Berikut ini poin-poinnya seperti dirangkum Kompas.com:

  • Membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan;
    • Hanya boleh melayani konsumen untuk makan atau minum di tempat, paling banyak sebesar 25 persen dari kapasitas yang disediakan, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional.
    • Restoran, rumah makan, kafe, dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Angkringan, PKL, dan/atau kegiatan lain sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau modern diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan; jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan atau rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian, atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa PPKM.
  • Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 persen.
  • Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan.
  • Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.
  • Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan PPKM sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Banjarnegara Tutup Tempat Wisata Air dan Candi Selama PPKM".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved