PSBB Jawa Bali
Selama Pembatasan Kegiatan, Naik Bus AKAP di Pulau Jawa Tak Wajib Rapid Test PCR atau Antigen
Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk kegiatan bepergian ke luar kota naik kendaraan umum, semisal bus antar kota antar provinsi (AKAP).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa-Bali diterapkan mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk kegiatan bepergian ke luar kota naik kendaraan umum, semisal bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Satu di antara syarat yang harus dipenuhi penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi yang bepergian masih di Pulau Jawa namun menuju provinsi berbeda, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Selain itu, pejalan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Berlaku Mulai Besok, Berikut Panduan Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali
Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS
Baca juga: 23 Daerah di Jawa Tengah Terapkan PSBB Mulai 11 Januari 2021, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Syarat di atas berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sedangkan untuk jumlah kapasitas penumpang yang boleh dimuat dalam bus, masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Dalam PM tersebut dituliskan, kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Jika mengacu SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jumlah kapasitas penumpang bus maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas kursi.
Sedangkan angkutan taksi, sewa khusus, atau sewa umum, maksimal load factor yang bisa dibawa adalah 50 persen dari jumlah seluruh kursi di kabinnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Jawa-Bali Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh".
Baca juga: Tim Evakuasi Kunci Diduga Lokasi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Hari Ini Bakal Diangkat
Baca juga: 5 Berita Populer: Polsek Petanahan Kebumen Diteror Order Fiktif-Anak di Demak Kekeuh Polisikan Ibu
Baca juga: Waspada, Hujan Petir Diperkirakan Terjadi di Purbalingga Siang Ini
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 11 Januari 2021 Rp 1.960.000 Per 2 Gram
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
psbb jawa bali
PPKM
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
pembatasan kegiatan jawa bali
pembatasan kegiatan
Akhir Pekan Ini Tak Ada Hajatan di Blora, Kalau Sudah Terlanjur Dilarang Ada Prasmanan |
![]() |
---|
Bupati Karanganyar: PPKM Pertama Kurang Efektif Karena Kurangnya Disiplin Personal |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Beberapa Daerah Masih Meningkat Sepanjang PPKM, Ini Kata Gubernur Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Polres Banjarnegara Bantu Paket Sembako, Khusus PKL Terdampak PPKM Jilid Dua |
![]() |
---|
Lagi, Acara Hajatan Dibubarkan Petugas Satpol PP Karanganyar, Yophy: Tidak Taat Aturan PPKM |
![]() |
---|