Berita Kriminal
Video Viral Media Sosial, Karena Alasan Cemburu, Remaja Putri Ini Dianiaya Tujuh Rekannya di Gresik
Dalam video berdurasi 24 detik itu, korban yang terlihat mengenakan jilbab ditampar hingga ditendang sekelompok remaja putri tersebut.
Selain karena sudah kenal, saat itu alasan pelaku mengajak korban karena untuk mencari spot foto.
Namun, tak disangka saat tiba di lokasi tersebut sudah ada beberapa teman pelaku lainnya yang menunggu.
Di lokasi tersebut ia langsung dianiaya secara bergantian oleh terduga pelaku dan aksi itu direkam dengan kamera ponsel.
"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Kompol Eko.
Pelaku Terancam Kurungan Penjara
Kompol Eko mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan ketujuh terduga pelaku tersebut tak bisa dibiarkan karena telah melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Untuk itu, pihaknya masih akan melakukan pendalaman guna mengusut kasus tersebut.
"Bukti sudah cukup, masih proses penyidikan."
"Nanti akan kami naikkan statusnya," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Terkait dengan kasus itu, pelaku akan disangkakan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Fakta Remaja Putri Dianiaya 7 Temannya, Viral di Medsos, Motifnya Cemburu
Baca juga: Bakal Diterapkan Aturan Jam Malam di Kendal, Toko Hingga PKL Hanya Boleh Jualan Hingga Pukul 19.00
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Baca juga: Raffi Ahmad dan Bunga Citra Lestari Masuk Daftar Artis Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama