Berita Kriminal
Video Viral Media Sosial, Karena Alasan Cemburu, Remaja Putri Ini Dianiaya Tujuh Rekannya di Gresik
Dalam video berdurasi 24 detik itu, korban yang terlihat mengenakan jilbab ditampar hingga ditendang sekelompok remaja putri tersebut.
TRIBUNBANYUMAS.COM, GRESIK - Rekaman video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang remaja putri di Alun-alun Gresik, Jawa Timur, viral di media sosial.
Adapun korbannya diketahui berinisial ZR (11).
Sedangkan terduga pelakunya berjumlah tujuh orang yang diketahui berinisial HT, DN, AP, NY, AM, IS dan CD.
Baca juga: Aksi Pencurian Terungkap di Purbalingga, Pelaku Hendak Jual Perhiasan Emas, Ternyata Tetangganya
Baca juga: Penambangan Galian C Kembali Muncul di Kledung Temanggung, Seratusan Pemuda Bentangkan Spanduk
Baca juga: Muhlisin Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Weleri Kendal
Baca juga: Sudah Terlanjur Sebar Undangan Hajatan? Bupati Karanganyar Minta Diubah Konsep Banyu Mili
Dalam video berdurasi 24 detik itu, korban yang terlihat mengenakan jilbab ditampar hingga ditendang sekelompok remaja putri tersebut.
Korban ketika itu hanya terlihat menangis dan menutupi wajahnya ketika dianiaya secara bergantian oleh para pelaku.
Ironisnya, saat kejadian itu tidak ada yang coba melerai.
Bahkan, beberapa pelaku justru asik merekamnya dengan kamera ponsel.
Motifnya Karena Cemburu
Setelah video yang memperlihatkan aksi perundungan itu viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Baik korban maupun para terduga pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut.
Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu motif perundungan tersebut karena ada salah satu pelaku (AP) cemburu dengan korban.
Sebab, pelaku mengetahui korban sempat jalan bersama dengan kekasihnya.
Karena curiga korban memiliki hubungan asmara dengan kekasihnya itu, terduga pelaku AP lalu mengajak sejumlah rekannya untuk menjebak korban.
"Keesokan harinya (Rabu, 6/1/2021) terduga pelaku ini janjian mengajak korban jalan-jalan, bersama dua orang rekannya (terduga pelaku yang lain)," ucap dia.
Korban saat diajak ke TKP itu merasa tidak menaruh curiga dengan pelaku.
Selain karena sudah kenal, saat itu alasan pelaku mengajak korban karena untuk mencari spot foto.
Namun, tak disangka saat tiba di lokasi tersebut sudah ada beberapa teman pelaku lainnya yang menunggu.
Di lokasi tersebut ia langsung dianiaya secara bergantian oleh terduga pelaku dan aksi itu direkam dengan kamera ponsel.
"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Kompol Eko.
Pelaku Terancam Kurungan Penjara
Kompol Eko mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan ketujuh terduga pelaku tersebut tak bisa dibiarkan karena telah melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Untuk itu, pihaknya masih akan melakukan pendalaman guna mengusut kasus tersebut.
"Bukti sudah cukup, masih proses penyidikan."
"Nanti akan kami naikkan statusnya," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Terkait dengan kasus itu, pelaku akan disangkakan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Fakta Remaja Putri Dianiaya 7 Temannya, Viral di Medsos, Motifnya Cemburu
Baca juga: Bakal Diterapkan Aturan Jam Malam di Kendal, Toko Hingga PKL Hanya Boleh Jualan Hingga Pukul 19.00
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Baca juga: Raffi Ahmad dan Bunga Citra Lestari Masuk Daftar Artis Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama