Berita Narkotika
Muhlisin Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Weleri Kendal
Seusai dilakukan penggeledahan narkoba, jajaran Polres Kendal mengembangkannya hingga ke rumah tersangka di Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Keterangan tersangka dari Semarang," timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Baca juga: Modus Kartu ATM Tertelan Masih Terjadi, WD Kehilangan Rp 45 Juta di SPBU Mandiraja Banjarnegara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-ditangkap-di-kendal.jpg)