Berita Narkotika

Muhlisin Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Weleri Kendal

Seusai dilakukan penggeledahan narkoba, jajaran Polres Kendal mengembangkannya hingga ke rumah tersangka di Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
POLRES KENDAL
Gelar kasus peredaran narkoba di Mapolres Kendal, Jumat (8/1/2021). 

"Keterangan tersangka dari Semarang," timpalnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap

Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar

Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk

Baca juga: Modus Kartu ATM Tertelan Masih Terjadi, WD Kehilangan Rp 45 Juta di SPBU Mandiraja Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved