Berita Narkotika
Muhlisin Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Weleri Kendal
Seusai dilakukan penggeledahan narkoba, jajaran Polres Kendal mengembangkannya hingga ke rumah tersangka di Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal meringkus seorang pemuda bernama Ahmad Muhlisin (27).
Warga Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal itu kedapatan sedang mengedarkan narkoba.
Muhlisin ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di pinggir Jalan Pantura Weleri pada Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Bakal Diterapkan Aturan Jam Malam di Kendal, Toko Hingga PKL Hanya Boleh Jualan Hingga Pukul 19.00
Baca juga: Puluhan Nakes Terpapar Covid-19, Layanan Penanganan Pasien Sempat Tersendat di RSUD Soewondo Kendal
Baca juga: Pria Penusuk Wanita di Sukorejo Kendal Ditangkap di Yogyakarta, Kesal Lantaran Diputus Cinta
Baca juga: Awal Februari 2021 di Kendal, Sekolah Berpeluang Mulai Gelar KBM Tatap Muka, Berikut Syaratnya
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang menduga bakal ada transasksi obat-obatan terlarang.
Hasilnya, jajaran kepolisian menyita 3 paket sabu-sabu dari saku celana Muhlisin.
"Awalnya ada laporan masyarakat, kami selidiki dan benar akan ada transaksi narkoba saat itu." terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021).
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto menambahkan, seusai dilakukan penggeledahan, jajarannya mengembangkannya hingga ke rumah tersangka di Desa Manggungsari.
"Tersangka kami bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan."
"Pengakuan tersangka menyimpan belasan paket di lemari," terang AKP Agus.
Hasilnya, petugas menemukan 14 belas paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di tumpukan pakaian.
"Ada 14 paket sabu-sabu yang dibungkus dan diisolasi warna pink dan abu-abu siap edar."
"Oleh tersangka diletakkan pada tumpukan baju," timpalnya.
Kata AKP Agus, berat per paketnya, mulai dari 0,8 gram hingga 0,9 gram.
Jajaran Satres Narkoba Polres Kendal pun kini masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut hingga ke pemasok barang-barang terlarang itu.
"Terus kami kembangkan kasus ini dari mana (paket) narkoba berasal."
"Keterangan tersangka dari Semarang," timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Baca juga: Modus Kartu ATM Tertelan Masih Terjadi, WD Kehilangan Rp 45 Juta di SPBU Mandiraja Banjarnegara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-ditangkap-di-kendal.jpg)