PSBB Jawa Bali

Juliyatmono Usul Pemberlakuan PSBB se Jateng, Ini Alasan Bupati Karanganyar

Ppembatasan aktivitas di ruang publik dengan penerapan jam malam seperti di Alun-alun Karanganyar, kegiatan ibadah, acara hajatan, maupun lainnya. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar bakal kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH).

Hal itu menyusul adanya instruksi dari Pemerintah Pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, akan menindaklanjuti instruksi itu dengan memberlakukan sistem kerja WFH mulai pekan depan. 

Baca juga: Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya

Baca juga: Dua Objek Wisata Ini Masih Tutup Sejak Awal Pandemi, Berikut Penjelasan Disparpora Karanganyar

Baca juga: Rapid Test Antigen Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Puskesmas di Karanganyar, Segini Tarifnya

Baca juga: Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Karanganyar, Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah Popok

Namun dirinya akan berkoordinasi lagi dengan OPD terkait untuk mematangkan penerapan kebijakan WFH tersebut.

Begitu juga terkait pembatasan aktivitas di ruang publik dengan penerapan jam malam seperti di Alun-alun Karanganyar, kegiatan ibadah, acara hajatan, maupun lainnya. 

Dia menjelaskan, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karanganyar cenderung mengalami peningkatan.

Hingga Kamis (7/1/2021), tercatat ada 454 kasus positif Covid-19. 

Di sisi lain, penyebaran Covid-19 juga sudah terjadi di lingkup perkantoran.

Sehingga menurut Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, perlu menerapkan WFH bagi ASN untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Namun teknisnya seperti apa akan dibahas lagi bersama dinas terkait. 

"Masih kami diskusikan."

"Kalau DKK Karanganyar tidak mungkin menerapkan sistem WFH itu."

"Itu karena seiring dengan adanya vaksin," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021). 

Lebih lanjut, terkait penerapan PSBB, dirinya juga akan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo agar dapat dilakukan diikuti kabupaten lainnya.

Dia mencontohkan, semisal Kabupaten Karanganyar menerapkan pembatasan jam malam, daerah lainnya juga menerapkan hal yang sama. 

"Kami sudah usul kepada Gubernur untuk bersama-sama, diatasi dengan disiplin bersama."

"Jangan kami jam malam, di kabupaten lain tidak jam malam."

"Nanti bisa-bisa orang akan bergeser," ucapnya.

Sementara Plt Kepala DKK Karanganyar, Purwati menambahkan, meskipun WFH tidak diberlakukan bagi pegawai DKK, pihaknya berencana akan mengatur waktu pelayanan Fasyankes selama penerapan PSBB. 

"Kalau WFH ini sangat sulit, siapa nanti yang melayani."

"Kami hanya mengurangi jam kerja saja," imbuhnya. (Agus Iswadi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Bakal Diterapkan Aturan Jam Malam di Kendal, Toko Hingga PKL Hanya Boleh Jualan Hingga Pukul 19.00

Baca juga: Puluhan Nakes Terpapar Covid-19, Layanan Penanganan Pasien Sempat Tersendat di RSUD Soewondo Kendal

Baca juga: Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap

Baca juga: Ini 9 Ruas Jalan di Kota Semarang yang Ditutup 11-25 Januari, Termasuk Simpang Lima dan Kota Lama

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved