PSBB Jawa Bali
Juliyatmono Usul Pemberlakuan PSBB se Jateng, Ini Alasan Bupati Karanganyar
Ppembatasan aktivitas di ruang publik dengan penerapan jam malam seperti di Alun-alun Karanganyar, kegiatan ibadah, acara hajatan, maupun lainnya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Kami sudah usul kepada Gubernur untuk bersama-sama, diatasi dengan disiplin bersama."
"Jangan kami jam malam, di kabupaten lain tidak jam malam."
"Nanti bisa-bisa orang akan bergeser," ucapnya.
Sementara Plt Kepala DKK Karanganyar, Purwati menambahkan, meskipun WFH tidak diberlakukan bagi pegawai DKK, pihaknya berencana akan mengatur waktu pelayanan Fasyankes selama penerapan PSBB.
"Kalau WFH ini sangat sulit, siapa nanti yang melayani."
"Kami hanya mengurangi jam kerja saja," imbuhnya. (Agus Iswadi)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: Bakal Diterapkan Aturan Jam Malam di Kendal, Toko Hingga PKL Hanya Boleh Jualan Hingga Pukul 19.00
Baca juga: Puluhan Nakes Terpapar Covid-19, Layanan Penanganan Pasien Sempat Tersendat di RSUD Soewondo Kendal
Baca juga: Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Baca juga: Ini 9 Ruas Jalan di Kota Semarang yang Ditutup 11-25 Januari, Termasuk Simpang Lima dan Kota Lama