Berita Kriminal

Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak, Awalnya Karena Wajah Terkena Kuku Tangan

Kabag Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono mengatakan, telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun sang anak bersikukuh.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Seorang ibu di Kabupaten Demak, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).

S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.

Baca juga: Video Viral Media Sosial, Karena Alasan Cemburu, Remaja Putri Ini Dianiaya Tujuh Rekannya di Gresik

Baca juga: Warga Minta Pantai Kampung Tirang Tegalsari Jadi Wisata Baru di Kota Tegal

Baca juga: Akhirnya Cair, Tunggakan Honor Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 di Pati, Jumlahnya Capai Rp 614 Juta

Baca juga: Konsep Belajar Daring di Masa PSBB, Disdikbudpora Kabupaten Semarang Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro Demak menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang."

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya."

"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Kabag Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kami jerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Iptu Mujiono. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya"

Baca juga: Juliyatmono Usul Pemberlakuan PSBB se Jateng, Ini Alasan Bupati Karanganyar

Baca juga: Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap

Baca juga: Puluhan Nakes Terpapar Covid-19, Layanan Penanganan Pasien Sempat Tersendat di RSUD Soewondo Kendal

Baca juga: Terlibat Pengaturan Skor, 3 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Tak Boleh Main Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved