Berita Nasional

Gelar Hajatan Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengantin Pria di Bojonegoro Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Bojonegara menetapkan seorang pengantin pria di wilayah tersebut sebagai tersangka, Sabtu (2/1/2021).

Editor: rika irawati
Shutterstock
Ilustrasi menikah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegara menetapkan seorang pengantin pria di wilayah tersebut sebagai tersangka, Sabtu (2/1/2021). Yang bersangkutan dijerat pasal yang mendatangkan kerumunan massa dalam hajatan yang digelar, di tengah pandemi Covid-19.

Parahnya, di acara yang berlangsung di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) sore, tersebut, juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan itu.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Hanya Dikenai Wajib Lapor

Baca juga: Kapolres Temanggung: Tak Cuma Dibubarkan, Warga Terlibat Kerumunan Massa Wajib Jalani Rapid Test

Baca juga: Sehari 40 Kasus Covid-19 di Batang, Petugas Ops Lilin Candi Diminta Tegas Ketika Jumpai Kerumunan

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Waktunya Daerah Bikin Aturan Resmi Menyoal Kerumunan Massa

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka, yakni NF (30), selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu.

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

NF kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah handphone, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan, juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," ujarnya.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan Sementara, Pelancong Asal Inggris Masih Dibatasi

Baca juga: Evaluasi Program Jiwong Jiga: Data Lansia Komorbid di Banyumas Tak Update

Baca juga: Gerakan Pemuda Marhaenis Banyumas Dukungan TNI Polri Tindak Tegas FPI

Baca juga: Dinkes Temanggung Terima Bantuan 1000 Alat Reagen, Ini Kelompok Sasaran Swab Antigen Gratis

Sementara itu, NF (30), mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.

Ia mengaku salah telah membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya di tengah aturan larangan berkumpul lantara pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved