Berita Kesehatan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai hari ini.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta Kelas 1, mulai 1 Januari 2021 adalah Rp 150.000.
Sementara, untuk Kelas 2, sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Baca juga: Januari Ini, Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Provinsi di Indonesia
Baca juga: Dieng Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Buktinya
Baca juga: Sempat Vakum, Bomber PSIS Semarang Ingin Lanjutkan Rintisan Usahanya Bikin Kaus
Baca juga: Pengecat Cabai di Banyumas Sudah Ditangkap, Pelaku Warga Temanggung, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000 namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000.
Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.
Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung Menteri Kesehatan sebelumnya, Terawan Agus Putranto.
Terawan mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan nonalam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020). (Tribunnews.com/Yurika, Kompas TV/Tito Dirhantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berlaku untuk Kategori PBPU dan Bukan Pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-layanan-bpjs-kesehatan.jpg)