Berita Purbalingga
Ingat, Jangan Ada Perayaan Tahun Baru di Purbalingga, Pemkab: Bersama Saling Berempati
Pemkab Purbalingga tidak akan menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, Imam Wahyudi menegaskan, Pemkab Purbalingga melarang kegiatan perayaan pergantian tahun baru yang berpotensi memunculkan kerumunan.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 per 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.
Pemkab Purbalingga mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021.
Baca juga: Perayaan Tahun Baru Dilarang, Dipertegas Melalui Surat Edaran Bupati Purbalingga
Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh Covid-19, Kini Mereka Percaya dan Disiplin Prokes
Baca juga: Kapolres Purbalingga Kembali Ingatkan Warga Soal Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Pesannya
Baca juga: Horor, Pelanggar Prokes Dimasukkan ke Keranda Jenazah, Operasi Yustisi Gabungan di Purbalingga
Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih mengganas di Kabupaten Purbalingga.
SE tersebut ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, usaha hiburan maupun Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.
Imam mengatakan, Pemkab Purbalingga pun tidak akan menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami masih dalam suasana pandemi Covid-19."
"Untuk itu hindari kerumunan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (28/12/2020).
Keluarnya edaran larangan perayaan tahun baru itu bukan tanpa sebab.
Menurut Imam, saat ini masyarakat masih dilanda pandemi Covid19.
Terlebih kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga masih tinggi sejauh ini.
Alasan lainnya, menurut Imam, selain dicekam pandemi, akhir-akhir ini di Kabupaten Purbalingga terjadi bencana alam semisal banjir dan longsor.
Bencana alam itu tak ayal membuat beban masyarakat kian berat di saat pandemi masih berlangsung.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunjukkan rasa prihatin atas situasi sulit saat ini, serta empati yang mendalam terhadap korban bencana alam.
Imam mengatakan, tahun baru justru baiknya menjadi ajang refleksi bagi masyarakat.
Perenungan itu alangkah baiknya disertai doa bersama kepada Yang Maha Kuasa agar pandemi segera berakhir.
"Berdoa bersama-sama agar Covid-19 segera berakhir."
"Dan bencana tertangani serta tidak terjadi lagi," katanya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun TNI untuk mengawasi aktivitas warga di malam pergantian tahun baru.
Patroli gabungan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada euforia tahun baru atau kegiatan yang mengundang kerumunan.
Terkait sanksi bagi pembuat atau peserta kerumunan, pihaknya menyerahkannya ke aparat berwajib.
Sanksi pidana bagi orang yang menghalangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Adapun pemerintah daerah sudah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baik itu denda maupun sanksi moral semisal kerja sosial sebagai efek jera.
"Peraturan yang memungkinkan sanksi terkait kerumunan kewenangan aparat," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Merokok Tingwe Sudah Jadi Gaya Hidup Anak Muda Purwokerto, Berikut Pengakuan Mereka
Baca juga: Sahoun Ayam, Kuliner Legendaris Purwokerto: Dibuat dari Campuran Aci dan Tepung Beras, Diguyur Kaldu
Baca juga: Bupati Minta ASN dan Warga Bantu Voting, Dawet Ayu Banjarnegara Masih di Urutan Kedua API Award 2020
Baca juga: Dampak Longsor di Desa Bantar Banjarnegara Masih Terasa, Begini Cerita Perjuangan Warga Saat Ini