Berita Purbalingga
Perayaan Tahun Baru Dilarang, Dipertegas Melalui Surat Edaran Bupati Purbalingga
Tertulis larangan melaksanakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa, termasuk perayaan tahun baru 2021 di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga melarang kegiatan perayaan pergantian tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih mengganas di Kabupaten Purbalingga.
Untuk itu, Pemkab mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021.
Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh Covid-19, Kini Mereka Percaya dan Disiplin Prokes
Baca juga: Kapolres Purbalingga Kembali Ingatkan Warga Soal Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Pesannya
Baca juga: Horor, Pelanggar Prokes Dimasukkan ke Keranda Jenazah, Operasi Yustisi Gabungan di Purbalingga
Baca juga: Sampel Hasil Tes Swab Menumpuk di Dinkes Purbalingga, Hanung Sebut Dampak Pembatasan Uji Lab PCR
Larangan ini disiarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 per 23 Desember 2020.
Yakni perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.
SE tersebut ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, usaha hiburan.
Termasuk juga kepada Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.
Di dalam surat itu, tertulis larangan melaksanakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan.
"Terlebih disertai pesta petasan atau kembang api."
"Dimana itu berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (27/12/2020).
Mereka yang menerima SE itu diminta ikut melaksanakan sosialisasi, pengawasan, dan pendisiplinan masyarakat.
Yakni dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standar yang ditetapkan.
Mereka juga ditekankan untuk menyemprot disinfektan lingkungan secara berkala serta rapid test antigen atau antibodi secara acak kepada pengunjung.
"Imbauan ini guna merespon perkembangan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi."
"Serta memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi di berbagai forum, " katanya.