Berita Kriminal
SPA Menangis Saat Pulang ke Rumah, Ternyata Seusai Disetubui Kenalannya di Karanganyar
Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, pelaku melakukan persetubuhan di bawah umur diduga karena terpengaruh tontonan video porno di handpohone.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Remaja asal Banjarsari Surakarta, SPU (15) diduga melakukan kasus persetubuhan terhadap SPA (17).
Aksi tersebut dilakukan di sebuah kebun dekat Jalan Tol Gondangrejo tepatnya Jurang Kambil Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Senin (21/12/2020) pukul 21.00.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, keduanya baru berkenalan tiga hari melalui media sosial.
Baca juga: Harga Sayur Mayur Merangsek Naik di Karanganyar, Sincu: Bertahap Sejak Pekan Lalu
Baca juga: Jumlah Pendaki Gunung Lawu Tetap Dibatasi, Maksimal 350 Orang, Ini Alasan Disparpora Karanganyar
Baca juga: Polisi Masih Menganalisis Kasus Perampokan Toko Waralaba di Karanganyar
Semula korban tidak mau saat diajak keluar rumah oleh pelaku.
Namun karena bujuk rayu pelaku, akhirnya keduanya pergi untuk jalan-jalan.
Saat itu pelaku menjemput korban di dekat rumahnya di daerah Jebres Surakarta.
Pelaku semula mengajak korban untuk wedangan.
Namun di tengah perjalanan atau sekitar lokasi kejadian, pelaku memarkir sepeda motor dan masuk ke kebun.
Setelah menggelar tikar, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan badan.
"Setelah itu korban diantar pulang."
"Saat pulang kondisinya acak-acakan dan menangis."
"Korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan melaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (23/12/2020).
Mendapati laporan itu, kepolisian lantas melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dan kini sudah ditahan Polres Karanganyar.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti.
Seperti pakaian pelaku dan korban, motor pelaku, handphone, dan tikar.
"Sudah dilakukan visum terhadap korban."
"Korban masih sekolah."
"Saat ini sudah didampingi unit PPA dan instansi terkait."
"Kami masih proses melengkapi berkas untuk disidangkan."
"Proses hukum menggunakan peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur," ucapnya.
Baca juga: Polres Temanggung: Usia Janin Bayi yang Dibuang Baru Enam Pekan Pasca Dilahirkan
Baca juga: Ceritakan Suka Duka Santri Melalui Video, Balqis Sabet Juara Favorit Lomba Narasi Temanggungan
Baca juga: Dikbud Kabupaten Tegal Buka Pembelajaran Tatap Muka Mulai 18 Januari 2021, Begini Persiapannya
Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, pelaku melakukan persetubuhan di bawah umur diduga karena terpengaruh tontonan video porno yang disimpan di handphone.
Dia mengimbau kepada para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yang memiliki anak gadis.
Selain itu, jangan serta merta mengizinkan anaknya keluar bersama orang yang baru dikenal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."
"Karena pelaku masih anak, ancaman pidana dikurangi 1/3," jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, Aiptu Siti Musrifah menambahkan, Polres Karanganyar menggandeng Bapas Surakarta terkait penanganan pelaku yang masih di bawah umur.
Sedangkan korban saat ini sudah didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Karanganyar untuk pemulihan kondisi psikologis.
"Waktu awal pemeriksaan belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma."
"Tapi kini sudah bisa dan sampai saat ini kasus persetubuhan anak, ada enam kasus," imbuhnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Kisah Ibu Muda Pengambil Spesimen Swab di Tegal, Selalu Khawatirkan Anak dan Keluarga
Baca juga: Ceceran Batu Bara Diduga dari PLTU Batang Cemari Laut, Nelayan: Rusak Jaring, Ikan Berkurang
Baca juga: Sehari 40 Kasus Covid-19 di Batang, Petugas Ops Lilin Candi Diminta Tegas Ketika Jumpai Kerumunan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-karanganyar.jpg)