Berita Bisnis

Investor Protes, Mulai 1 Januari 2021 Ada Bea Materai Rp 10 Ribu untuk Transaksi Surat Berharga

Investor pasar modal dibuat resah terkait rencana pemerintah memberlakukan bea materai Rp 10.000 pada setiap transaksi surat berharga, termasuk saham.

Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/12/2020). Mulai 1 Januari 2021, pemerintah bakal menerapkan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi surat berharga, termasuk saham di BEI. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Investor pasar modal dibuat resah terkait rencana pemerintah memberlakukan bea materai Rp 10.000 pada setiap transaksi surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aksi penolakan terkait rencana ini tak hanya ramai di media sosial tetapi juga diwujudkan lewat petisi.

Petisi ini ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo, dan Bursa Efek Indonesia.

"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit, tentunya biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak rakyat yang sudah mulai sadar untuk mengalihkan dananya untuk investasi di Pasar Modal Indonesia," tulis Inan Sulaiman, seorang investor saham yang memulai petisi.

Baca juga: November Tambah 12 Investor Masuk Batang, Total Sepajang Tahun Sudah Capai Rp 5,75 Triliun

Baca juga: Bakal Punya Banyak Jalan Tol, Jateng Butuh Investasi Sedikitnya Rp 130 Triliun

Baca juga: Jateng Tawarkan 75 Peluang Investasi, CJIBF Tahun Ini Digelar Secara Virtual

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Calon Investor, Pemkab Batang Gandeng BKPM, Bentuk Joint Venture KIT Batang

"Tolong kami, Bapak-Ibu Pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui Pasar Modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation di evaluasi dan revisi. Paling tidak, diberikan batas bawah materai senilai Rp 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini," kata dia lagi.

Pengenaan bea materai diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan investor terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Investor lain, Lukman Fahd, mengeluhkan hal sama. Ia menyebut, pengenaan bea meterai Rp 10.000 sangat memberatkan investor ritel karena besaran nominal transaksinya terbilang kecil.

"Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil-kecil, kalau dikenai 10 ribu per TC, dirasa cukup memberatkan," kata dia di laman Change.org.

Penjelasan BEI dan Respon Kemenkeu

PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," kata Valentina dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Minggu (20/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Termasuk, ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

"Ke depannya, anggota bursa yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," tambah dia.

Baca juga: Nama Gus Yasin Tak Muncul, Suharso Monoarfa Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua Umum PPP

Baca juga: Ingin Masuk Jateng? Hasil Negatif Rapid Test Antigen Juga Berlaku di Hotel dan Naik Angkutan Umum

Baca juga: Pevita Pearce Sempat Kaget Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Ceritanya

Baca juga: Berikut Harga Terbaru Emas Antam dan UBS di Pegadaian

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

Merespon kekhawatiran pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu.

Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen.

Tentu saja, dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Batang, Kendaraan Odong-odong Sarat Penumpang Masuk Jurang, Satu Orang Tewas

Baca juga: Disdik Kota Salatiga Hentikan PTM di Tiga Sekolah, Lainnya Dialihkan Menjadi Belajar Daring

Baca juga: Yoyok Sukawi Tak Risau Kehilangan Pemain, PSIS Semarang Sudah Sepakat Sejak Awal Pandemi

Baca juga: Tanggul Sungai Jebol di Desa Blorok Kendal, Air Genangi Puluhan Rumah, Kasani: Tadi Capai Semeter

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai-ramai Tolak Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved