Berita Selebriti

Vanessa Angel Mulai Jalani Tahanan dari Rumah, Asimilasi Program Kemenkumham

Vanessa Angebukan bebas, tapi jalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Artis Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel keluar karena mendapat asimilasi Covid-19.

Istri Bibi Ardiansyah ini pun menjalani masa tahanan dari rumah.

Baca juga: Diajak Tiwi Bersinergi Bangun Purbalingga, Begini Jawaban Oji: Saya Tetap Minta Bawaslu Bertindak

Baca juga: Angka Kemiskinan di Kota Tegal Bertambah 0,33 Persen, Jumadi: Alhamdulillah Cukup Terkendali

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Waktunya Daerah Bikin Aturan Resmi Menyoal Kerumunan Massa

Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan Asal Luar Kota Tegal Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Asimilasi itu tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020.

Dimana isinya tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

“Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan."

"Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar."

"Dia cuma masih di rumah,” kata Rika seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Nantinya, Vanessa Angel baru akan bebas murni pada tahun depan.

Meski mendapatkan asimilasi, Vanessa Angel memiliki kewajiban untuk mendapatkan bimbingan secara online.

Vanessa Angel juga tidak diperkenankan bepergian selama menjalani masa tahanan dari rumah.

“Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online."

"Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.

“Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved