Berita Selebriti
Vanessa Angel Mulai Jalani Tahanan dari Rumah, Asimilasi Program Kemenkumham
Vanessa Angebukan bebas, tapi jalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” tambah Rika.
Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak 18 November 2020 karena kasus narkoba.
Adapun majelis hakim Pengadilan (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Dapat Asimilasi Covid-19, Jadi Tahanan Rumah"
Baca juga: Ikuti Jejak Joko Ribowo, Bek Sayap PSIS Semarang Ini Juga Dirikan SSB di Kabupaten Pati
Baca juga: Terima Surat Edaran Gubernur Jateng, Disdikbud Kendal: Persiapan KBM Tatap Muka Jalan Terus
Baca juga: Disdik Kota Salatiga Hentikan PTM di Tiga Sekolah, Lainnya Dialihkan Menjadi Belajar Daring
Baca juga: Kecelakaan Maut di Batang, Kendaraan Odong-odong Sarat Penumpang Masuk Jurang, Satu Orang Tewas