Berita Selebriti

Vanessa Angel Mulai Jalani Tahanan dari Rumah, Asimilasi Program Kemenkumham

Vanessa Angebukan bebas, tapi jalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Artis Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel keluar karena mendapat asimilasi Covid-19.

Istri Bibi Ardiansyah ini pun menjalani masa tahanan dari rumah.

Baca juga: Diajak Tiwi Bersinergi Bangun Purbalingga, Begini Jawaban Oji: Saya Tetap Minta Bawaslu Bertindak

Baca juga: Angka Kemiskinan di Kota Tegal Bertambah 0,33 Persen, Jumadi: Alhamdulillah Cukup Terkendali

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Waktunya Daerah Bikin Aturan Resmi Menyoal Kerumunan Massa

Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan Asal Luar Kota Tegal Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Asimilasi itu tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020.

Dimana isinya tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

“Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan."

"Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar."

"Dia cuma masih di rumah,” kata Rika seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Nantinya, Vanessa Angel baru akan bebas murni pada tahun depan.

Meski mendapatkan asimilasi, Vanessa Angel memiliki kewajiban untuk mendapatkan bimbingan secara online.

Vanessa Angel juga tidak diperkenankan bepergian selama menjalani masa tahanan dari rumah.

“Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online."

"Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.

“Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana."

"Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” tambah Rika.

Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak 18 November 2020 karena kasus narkoba.

Adapun majelis hakim Pengadilan (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Dapat Asimilasi Covid-19, Jadi Tahanan Rumah"

Baca juga: Ikuti Jejak Joko Ribowo, Bek Sayap PSIS Semarang Ini Juga Dirikan SSB di Kabupaten Pati

Baca juga: Terima Surat Edaran Gubernur Jateng, Disdikbud Kendal: Persiapan KBM Tatap Muka Jalan Terus

Baca juga: Disdik Kota Salatiga Hentikan PTM di Tiga Sekolah, Lainnya Dialihkan Menjadi Belajar Daring

Baca juga: Kecelakaan Maut di Batang, Kendaraan Odong-odong Sarat Penumpang Masuk Jurang, Satu Orang Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved