Berita Batang
Bupati Batang Wihaji Tak Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Asal Berlangsung di Rumah
Kendati melarang perayaan yang dapat memicu kerumunan, Wihaji tak melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di rumah.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Pemkab Batang melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, larangan ini sesuai arahan gubernur dan kapolda Jateng.
Pelarangan tersebut diberlakukan karena tingginya kasus Covid-19.
Hingga Kamis (17/12/2020), kasus positif Covid-19 di Kabupaten Batang mencapai 657 orang.
Baca juga: Rencana Vaksinasi Digelar Januari 2021, Bupati Wihaji Siap Jadi Orang Pertama di Batang
Baca juga: Dinkes Batang Sudah Usulkan 25 Lokasi Vaksinasi Covid-19, Sasaran Penerima Masih Pendataan
Baca juga: Kasus Makin Melonjak, Dinkes Batang Sarankan KBM Tatap Muka di Sekolah Agar Dihentikan Sementara
Baca juga: Perdu di Jalan Pantura Batang Rawan Ambruk, Pemilik Warung Minta Dinas Terkait Lakukan Pemangkasan
Dari jumlah tersebut, 38 kasus dinyatakan meninggal, 35 pasien masih dirawat di rumah sakit, 43 orang isolasi mandiri, dan sisanya dinyatakan sembuh.
"Supaya semua aman, jadi tidak ada yang boleh melakukan perayaan yang mengundang kerumuna," papar Wihaji seusai mengikuti rakor lintas sektoral di Polres Batang, Kamis.
Meski begitu, pengamanan jelang persiapan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru tetap berlangsung.
"Nantinya, semua petugas akan siaga jelang Natal dan pergantian tahun," ucapnya.
Kendati melarang perayaan yang dapat memicu kerumunan, Wihaji tak melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di rumah.
"Kalau di rumah, silakan, asal tidak mengundang keramaian atau kerumunan," imbuhnya.
Ditambahkannya, jika ada yang melanggar, petugas akan melakukan penindakan tegas.
"Akan kami tindak secara tegas. Hal itu kami lakukan demi kebaikan bersama," tambahnya. (*)
Baca juga: Dinding Rumah Mulai Retak Akibat Tanah Gerak, 40 Rumah di Cibangkong Banyumas Terancam Ambruk
Baca juga: 13 Gereja di Solo Gelar Ibadah Natal Tatap Muka, Hanya Boleh Diikuti Jemaat Berumur 10-60 Tahun
Baca juga: Ganti Mobil Dinas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Ganti Pakai Mobil Listrik
Baca juga: Tinggal Tunggu Penetapan, Pasangan Hendi-Ita Dipastikan Lanjutkan Pimpin Kota Semarang Periode 2